Prioritastv.com, Lampung – Polisi berhasil menangkap pelaku penyebaran video asusila pasangan pelajar yang sempat viral di media sosial di Lampung Timur.
Pelaku berinisial F (25) ditangkap di rumahnya pada Jumat 14 Februari 2025 malam dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya merekam tetapi juga menyebarkan video tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap F di kediamannya. Dia diduga sebagai orang yang merekam sekaligus menyebarkan video tersebut,” ujar Yuni dalam keterangannya pada Sabtu (15/2/2025).
Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi.
“Saat ini ada dua orang yang turut diamankan, namun mereka hanya berstatus sebagai saksi,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dalam menyebarkan video tersebut. Berdasarkan keterangan awal, F mengakui perbuatannya.
Meski demikian, polisi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada bukti kuat mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan Ia mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya.
“Belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi ini masih kami dalami, dan kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan video atau konten yang dapat melanggar hukum.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa menyebarkan konten asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, adalah tindak pidana. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari viralnya video yang memperlihatkan sepasang pelajar sedang berhubungan badan. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang diduga sebagai lokasi kejadian. Penggerebekan itu terjadi pada Minggu (9/2/2025).
Setelah insiden tersebut, keluarga kedua pelajar yang masih berstatus siswa dan siswi di salah satu SMA di Kecamatan Sekampung Udik akhirnya menikahkan mereka secara agama.
Kasus ini menyoroti berbagai aspek sosial dan hukum, terutama terkait penyebaran konten yang melibatkan anak di bawah umur.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Erwin)









