Pelaku Penyebar Video Asusila Pelajar di Lampung Timur Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka F saat dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lampung Timur, Sabtu 15 Februari 2025 | Dok. Humas Polda Lampung.

Tersangka F saat dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lampung Timur, Sabtu 15 Februari 2025 | Dok. Humas Polda Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Polisi berhasil menangkap pelaku penyebaran video asusila pasangan pelajar yang sempat viral di media sosial di Lampung Timur.

Pelaku berinisial F (25) ditangkap di rumahnya pada Jumat 14 Februari 2025 malam dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya merekam tetapi juga menyebarkan video tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap F di kediamannya. Dia diduga sebagai orang yang merekam sekaligus menyebarkan video tersebut,” ujar Yuni dalam keterangannya pada Sabtu (15/2/2025).

Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi.

“Saat ini ada dua orang yang turut diamankan, namun mereka hanya berstatus sebagai saksi,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dalam menyebarkan video tersebut. Berdasarkan keterangan awal, F mengakui perbuatannya.

Meski demikian, polisi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada bukti kuat mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan Ia mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya.

“Belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi ini masih kami dalami, dan kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarluaskan video atau konten yang dapat melanggar hukum.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa menyebarkan konten asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, adalah tindak pidana. Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari viralnya video yang memperlihatkan sepasang pelajar sedang berhubungan badan. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria memasuki sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang diduga sebagai lokasi kejadian. Penggerebekan itu terjadi pada Minggu (9/2/2025).

Setelah insiden tersebut, keluarga kedua pelajar yang masih berstatus siswa dan siswi di salah satu SMA di Kecamatan Sekampung Udik akhirnya menikahkan mereka secara agama.

Kasus ini menyoroti berbagai aspek sosial dan hukum, terutama terkait penyebaran konten yang melibatkan anak di bawah umur.

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Erwin)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru