Prioritastv.com, Lampung Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Agus Sadewo bin Rusli Muhtar, terdakwa kasus pembunuhan yang menghebohkan Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Putusan tersebut dibacakan setelah hakim menilai seluruh unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Vonis ini juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang sebelumnya menuntut pidana 14 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan perkara dengan nomor 286/Pid.B/2025/PN Gns itu telah berstatus minutasi. Ia menegaskan, dua luka tusuk yang diderita korban terbukti mematikan dan menunjukkan tindakan pembunuhan, bukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Dari hasil persidangan, dua luka tusuk yang dialami korban itu mengarah ke titik mematikan. Ini murni pembunuhan,” kata Alfa, Selasa 9 Desember 2025.
Dijelaskannya, peristiwa tragis ini berawal pada 17 Mei 2025, ketika terdakwa dan korban, Surya bin Gustami, tak sengaja bertemu di Pasar Bandar Agung.
Cekcok terjadi karena persoalan komentar dan unggahan di media sosial. Pertengkaran mulut itu meningkat ketika korban mengambil sebatang kayu, sementara terdakwa mengeluarkan pisau dari tas pinggangnya.
“Dalam persidangan terungkap, terdakwa menusukkan pisau tersebut dua kali, masing-masing pada leher kiri dan dada kiri korban,” jelas Alfa.
Hasil visum menyebutkan luka tusuk menembus kandung jantung dan bilik kiri jantung, menyebabkan perdarahan masif pada rongga dada yang menjadi sebab pasti kematian korban. Fakta-fakta inilah yang meyakinkan hakim bahwa unsur kesengajaan terpenuhi.
Jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal dalam tuntutan. Hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan, antara lain tidak adanya upaya perdamaian dengan keluarga korban serta dampak luas yang ditimbulkan, termasuk kerusuhan dan pembakaran rumah Kepala Kampung Gunung Agung.
Alfa menegaskan, putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan menunjukkan proses penanganan perkara berjalan profesional.
“Ini bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Kami bersyukur seluruh fakta persidangan diakomodasi majelis hakim dalam putusan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Agus Sadewo didampingi penasihat hukum dari LBH Adil Nusantara dan seluruh hak hukumnya dalam persidangan disebut telah terpenuhi.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memastikan akan terus menjaga integritas dan objektivitas dalam setiap penanganan perkara, terutama yang berdampak pada ketertiban masyarakat.
Perkara pembunuhan di Pasar Bandar Agung ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Lampung Tengah.
Dengan vonis 14 tahun penjara, Kejari Lampung Tengah kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tegas dan transparan. (Erwin)









