Agus Sadewo Divonis 14 Tahun Penjara atas Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Sadewo saat memperagakan 22 adegan penusukan hingga menewaskan Suryadi di Pasar Bandar Agung, Lampung Tengah |

Agus Sadewo saat memperagakan 22 adegan penusukan hingga menewaskan Suryadi di Pasar Bandar Agung, Lampung Tengah |

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Agus Sadewo bin Rusli Muhtar, terdakwa kasus pembunuhan yang menghebohkan Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Putusan tersebut dibacakan setelah hakim menilai seluruh unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Vonis ini juga sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang sebelumnya menuntut pidana 14 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan perkara dengan nomor 286/Pid.B/2025/PN Gns itu telah berstatus minutasi. Ia menegaskan, dua luka tusuk yang diderita korban terbukti mematikan dan menunjukkan tindakan pembunuhan, bukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Dari hasil persidangan, dua luka tusuk yang dialami korban itu mengarah ke titik mematikan. Ini murni pembunuhan,” kata Alfa, Selasa 9 Desember 2025.

Dijelaskannya, peristiwa tragis ini berawal pada 17 Mei 2025, ketika terdakwa dan korban, Surya bin Gustami, tak sengaja bertemu di Pasar Bandar Agung.

Cekcok terjadi karena persoalan komentar dan unggahan di media sosial. Pertengkaran mulut itu meningkat ketika korban mengambil sebatang kayu, sementara terdakwa mengeluarkan pisau dari tas pinggangnya.

“Dalam persidangan terungkap, terdakwa menusukkan pisau tersebut dua kali, masing-masing pada leher kiri dan dada kiri korban,” jelas Alfa.

Hasil visum menyebutkan luka tusuk menembus kandung jantung dan bilik kiri jantung, menyebabkan perdarahan masif pada rongga dada yang menjadi sebab pasti kematian korban. Fakta-fakta inilah yang meyakinkan hakim bahwa unsur kesengajaan terpenuhi.

Jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal dalam tuntutan. Hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan, antara lain tidak adanya upaya perdamaian dengan keluarga korban serta dampak luas yang ditimbulkan, termasuk kerusuhan dan pembakaran rumah Kepala Kampung Gunung Agung.

Alfa menegaskan, putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan menunjukkan proses penanganan perkara berjalan profesional.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Kami bersyukur seluruh fakta persidangan diakomodasi majelis hakim dalam putusan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Agus Sadewo didampingi penasihat hukum dari LBH Adil Nusantara dan seluruh hak hukumnya dalam persidangan disebut telah terpenuhi.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memastikan akan terus menjaga integritas dan objektivitas dalam setiap penanganan perkara, terutama yang berdampak pada ketertiban masyarakat.

Perkara pembunuhan di Pasar Bandar Agung ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Lampung Tengah.

Dengan vonis 14 tahun penjara, Kejari Lampung Tengah kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tegas dan transparan. (Erwin)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru