Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria di Kabupaten Tanggamus nekat menjual sepeda motor milik temannya tanpa izin hingga akhirnya ditangkap polisi saat hendak kabur ke luar daerah dengan menumpang travel.
Tersangka bernama Heri Pebriyanda (33), warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka Heri Febriyanda ternyata merupakan residivis kasus yang sama pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2018 sekira pukul 18.30 WIB di Dusun Way Kamal Pekon Negeri Ratu Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 27 Maret 2026 atasnama pelapor Aryandi (30), seorang petani asal Pekon Payung, Kota Agung Barat.
“Perkara ini merupakan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan TKP Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa 14 April 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban Aryandi (30), seorang petani asal Pekon Payung, menitipkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada pelaku saat hendak mengecek kebun jengkol di Dusun Parakan, Pekon Talagening, Kota Agung Barat.
Namun saat kembali, pelaku sudah tidak berada di lokasi dan korban menduga pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Sebab tidak dapat dihubungi hingga beberapa hari lamanya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di dalam travel dengan rute Tangerang menuju Kota Agung.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku saat kendaraan berhenti di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku diamankan saat berada di dalam travel. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor milik korban seharga Rp4,5 juta tanpa dilengkapi surat-surat,” ungkapnya.
Disebutkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Sepeda motor tersebut ditemukan berada di tangan seorang perempuan bernama Maimunah, yang mengaku kendaraan itu dibeli oleh suaminya dari pelaku tanpa dokumen resmi.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan kunci kontak berhasil diamankan di Pesisir Barat. Sementara BPKB dan STNK diamankan dari korban,” ujarnya.
Ditambahkannya, berdasarkan data, tersangka Heri Febriyanda ternyata merupakan residivis kasus pada tahun 2018. “Saat itu tersangka melakukan penipuan dan penggelapan di Dusun Way Kamal Pekon Negeri Ratu, Kota Agung, Tanggamus,” imbuhnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda,” tandasnya. (*)









