Nekat Jual Motor Teman ke Pesisir Barat, Pria Ini Tanggamus Ditangkap Saat Kabur Dinihari Naik Travel

Pelaku sempat menjual kendaraan tanpa dokumen sebelum akhirnya diringkus polisi saat dalam pelarian ke luar daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Heri Febriyanda setelah ditangkap Polsek Kota Agung sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Selasa 14 April 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Tersangka Heri Febriyanda setelah ditangkap Polsek Kota Agung sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Selasa 14 April 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria di Kabupaten Tanggamus nekat menjual sepeda motor milik temannya tanpa izin hingga akhirnya ditangkap polisi saat hendak kabur ke luar daerah dengan menumpang travel.

Tersangka bernama Heri Pebriyanda (33), warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka Heri Febriyanda ternyata merupakan residivis kasus yang sama pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2018 sekira pukul 18.30 WIB di Dusun Way Kamal Pekon Negeri Ratu Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 27 Maret 2026 atasnama pelapor Aryandi (30), seorang petani asal Pekon Payung, Kota Agung Barat.

“Perkara ini merupakan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan TKP Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Selasa 14 April 2026.

Baca Juga :  Motif Pembunuhan Wanita Pemilik Kafe di Panjang Terungkap, Pelaku Tusuk Korban karena Emosi

Kapolsek menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban Aryandi (30), seorang petani asal Pekon Payung, menitipkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada pelaku saat hendak mengecek kebun jengkol di Dusun Parakan, Pekon Talagening, Kota Agung Barat.

Namun saat kembali, pelaku sudah tidak berada di lokasi dan korban menduga pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Sebab tidak dapat dihubungi hingga beberapa hari lamanya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di dalam travel dengan rute Tangerang menuju Kota Agung.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku saat kendaraan berhenti di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Pelaku diamankan saat berada di dalam travel. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor milik korban seharga Rp4,5 juta tanpa dilengkapi surat-surat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menang Tipis, Munzirin Tumbangkan Asmuni di PAW Pilkakon Banjar Agung Limau Tanggamus

Disebutkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Sepeda motor tersebut ditemukan berada di tangan seorang perempuan bernama Maimunah, yang mengaku kendaraan itu dibeli oleh suaminya dari pelaku tanpa dokumen resmi.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan kunci kontak berhasil diamankan di Pesisir Barat. Sementara BPKB dan STNK diamankan dari korban,” ujarnya.

Ditambahkannya, berdasarkan data, tersangka Heri Febriyanda ternyata merupakan residivis kasus pada tahun 2018. “Saat itu tersangka melakukan penipuan dan penggelapan di Dusun Way Kamal Pekon Negeri Ratu, Kota Agung, Tanggamus,” imbuhnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Warga Tangkap Remaja Wonosobo Diduga Pelaku Jambret di Kota Agung Timur Tanggamus
Pencarian Hari Kedua Warga Diduga Terseret Banjir Way Semuong Tanggamus Belum Membuahkan Hasil
Ketika Surat Sekda Lampung Tengah ‘Menabrak’ Titah Bupati
Berita ini 7 kali dibaca
Avatar photo

Herdi Abas

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS

Kamis, 16 April 2026 - 10:15 WIB

Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus

Berita Terbaru