131 Tersangka Narkoba Ditangani BNNK Tanggamus Tahun 2025, Kabupaten Tanggamus Terbanyak Disusul Pringsewu dan Pesisir Barat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya saat memberikan penjelasan dalam konferensi persi di kantor BNNK setempat, Selasa 23 Desember 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya saat memberikan penjelasan dalam konferensi persi di kantor BNNK setempat, Selasa 23 Desember 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sebaran tersangka narkoba yang ditangani Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus sepanjang tahun 2025 menunjukkan Kabupaten Tanggamus sebagai wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, disusul Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat.

Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya, saat menyampaikan sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani sebanyak 131 berkas layanan Asesmen Terpadu (TAT) dengan total 131 orang tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 orang berasal dari wilayah hukum Polres Tanggamus, 31 orang dari Polres Pringsewu, dan 15 orang dari Polres Pesisir Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Data ini menunjukkan bahwa Kabupaten Tanggamus masih menjadi wilayah dengan tingkat penanganan kasus narkotika tertinggi. Namun di sisi lain, hal ini juga mencerminkan kuatnya sinergi antarinstansi dalam pengungkapan kasus lintas wilayah,” kata Diani dalam rilis akhir tahun 2025 di Kantor BNNK Tanggamus, Selasa, 23 Desember 2025.

Ia menambahkan, capaian penanganan tersebut jauh melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2025, yakni sebanyak 16 orang.

Hal ini tidak terlepas dari kerja sama yang intens antara BNNK Tanggamus dengan jajaran kepolisian di wilayah Tanggamus, Pringsewu, dan Pesisir Barat.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, sebanyak 63 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, dengan rincian dua orang di IPWL Gading Rejo dan 61 orang di Klinik Pratama BNNK Tanggamus.

Selain itu, 53 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap di sejumlah fasilitas rehabilitasi, antara lain Loka Rehabilitasi Kalianda, RSJ Provinsi Lampung, Balai Besar Rehabilitasi Lido, serta RS Batin Mangunang.

“Sementara itu, 15 tersangka lainnya tetap diproses secara hukum karena memenuhi unsur pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Diani menyebut, di bidang rehabilitasi, BNNK Tanggamus juga mencatat capaian signifikan. Dari target 27 klien rehabilitasi rawat jalan, realisasi mencapai 68 klien.

“Sebanyak 24 klien di antaranya mengikuti program pascarehabilitasi, bahkan terdapat klien yang berhasil mandiri dengan mengembangkan usaha budidaya ikan lele dan sayuran hidroponik,” ujarnya.

Diani menegaskan, keberhasilan kinerja BNNK Tanggamus sepanjang 2025 merupakan hasil kerja keras bersama seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, hingga dukungan aktif masyarakat.

“Ke depan, kami akan terus memperkuat pencegahan, rehabilitasi, serta penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan guna mewujudkan Kabupaten Tanggamus Bersinar, bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru