Korupsi CT Scan, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Divonis Ringan

Kerugian Negara Rp2,17 Miliar, Terdakwa Dijatuhi Hukuman di Bawah Tuntutan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, dr Meri Yosefa saat mengikuti sudang vonis |

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, dr Meri Yosefa saat mengikuti sudang vonis |

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa, dalam perkara korupsi pengadaan alat CT Scan.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (13/2/2026), terdakwa dr. Meri Yosefa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp30 juta subsidiair 30 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut dr. Meri dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan alat kesehatan melalui sistem e-katalog.

Baca Juga :  Lansia Ulu Belu Tanggamus Hilang Dua Hari Ditemukan Meninggal Dunia

“Majelis hakim berpendapat para terdakwa terbukti bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan sarana dan prasarana,” ujar Hakim Firman saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan fakta persidangan, dr. Meri bersama Marizan selaku Kabid Perencanaan dan Keuangan sekaligus PPTK tidak menyusun spesifikasi teknis berdasarkan data pasar yang memadai serta tidak melakukan pengumpulan referensi harga.

Pembayaran proyek tetap dicairkan penuh meski kewajiban penyedia belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Pengadaan CT Scan tersebut bernilai sekitar Rp13 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,17 miliar.

Baca Juga :  Motor Terbakar di Tanjakan Leter S arah Ulu Belu Tanggamus Lampung

Selain dr. Meri Yosefa, majelis hakim juga memvonis Marizan dengan pidana 1 tahun penjara, serta Mohamad Taufiq Prayudono, Direktur PT Prima Medika Raya, dengan pidana 2 tahun penjara. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim ini. Apakah akan banding atau tidak, kami akan melaporkan kepada pimpinan sesuai SOP,” ujar Ilham Fajar Septian, Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Hingga sidang ditutup, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa maupun para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Warga Tangkap Remaja Wonosobo Diduga Pelaku Jambret di Kota Agung Timur Tanggamus
Pencarian Hari Kedua Warga Diduga Terseret Banjir Way Semuong Tanggamus Belum Membuahkan Hasil
Ketika Surat Sekda Lampung Tengah ‘Menabrak’ Titah Bupati
Berita ini 197 kali dibaca
Avatar photo

Jumadi

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS

Kamis, 16 April 2026 - 10:15 WIB

Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus

Berita Terbaru