Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Peran seorang perempuan berinisial YS (46) menjadi kunci dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret 12 orang di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Satresnarkoba Polres Tanggamus mengungkap kasus tersebut secara bertahap pada Minggu, 15 Februari 2026, bermula dari penggerebekan di sebuah rumah di Pekon Sukamara sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto menjelaskan, dalam penggerebekan pertama, petugas mengamankan enam pria masing-masing RDN (27), DRI (38), FQI (36), PR (45), MHF (30), dan NOF (24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari lokasi itu disita dua paket sabu dengan berat bruto 1,15 gram, plastik klip, tiga skop plastik, empat unit handphone serta uang tunai Rp187.000.
Dari hasil pemeriksaan, RDN mengaku sabu tersebut merupakan titipan milik YS, warga Pekon Gunung Terang, yang diduga berperan sebagai pemasok.
Ia juga menyebut DRI turut membantu menjualkan barang tersebut, sementara PR dan FQI mengaku sebagai pembeli sekaligus pengguna.
Berdasarkan keterangan para terduga, tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari YS. Namun saat didatangi ke rumahnya di Pekon Gunung Terang, YS tidak berada di tempat.
“Petugas kemudian melakukan pencarian lanjutan hingga akhirnya sekitar pukul 23.30 WIB, YS berhasil diamankan saat kembali ke rumah lokasi awal penggerebekan,” kata Iptu Agus Heriyanto, Kamis 19 Februari 2026.
Kasat menyebut, saat YS diamankan, di lokasi juga terdapat lima pria lainnya, yakni HRD (55), JWN (46), ADI (42), JN (37), dan NA (43). Mereka juga langsung dimankan.
Dari penggeledahan lanjutan, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 16,55 gram dari salah satu terduga, serta sejumlah alat hisap sabu, pipa kaca pirek bekas pakai, plastik klip residu, pipet plastik, sumbu pembakar, dan beberapa unit handphone.
“Dengan demikian, total 12 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dua orang, yakni MHF dan NOF, tidak terbukti terlibat karena hasil tes urine negatif dan kini berstatus saksi,” bebernya.
Peran YS diduga sebagai pihak yang menyuplai atau menitipkan sabu kepada RDN menjadi titik penting terbongkarnya jaringan tersebut. Saat ini, 10 orang diduga terlibat diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melengkapi pemberkasan, melakukan pemeriksaan mendalam, serta mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Seluruh barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium untuk memastikan kandungan dan berat bersihnya,” tandasnya.
Diketahui, dari jumlah tersebut, terdapat oknum Kepala Pekon Sukamara berinisial NA dan oknum ASN yang juga kepala sekolah dasar berinisial ADI. (*)









