Prioritastv.com, Lampung Tengah – Aroma disharmoni di pucuk pimpinan birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyeruak ke publik setelah Sekretaris Daerah (Sekda), Wely Arnanda, menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Langkah ini menuai polemik tajam karena dinilai tidak hanya menabrak aturan administrasi, tetapi juga secara terang-terangan mengabaikan instruksi tertulis yang telah dikeluarkan oleh Bupati Lampung Tengah.
Kegaduhan ini bermula pada Selasa (14/4/2026), saat Sekda menerbitkan surat bernomor 800.1.11.1/051/B.a.VII04/2026 yang menunjuk Dr. Ahmaludin sebagai Plh Kadisdikbud. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak lantaran pejabat definitif, Nur Rahman, saat ini sedang menjalankan tugas negara mengikuti pendidikan di Lemhannas RI berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor 80021/001/01/D.a VI/2026.
Dalam surat Bupati tersebut, secara eksplisit pada poin keempat ditegaskan bahwa Nur Rahman tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatannya meski tengah mengikuti pendidikan. Hal ini memicu tudingan bahwa Sekda telah melampaui kewenangannya dengan menganulir ketetapan bupatinya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Anak Bangsa (LPAB), Sofyan, menilai tindakan Sekda tersebut cacat hukum dan mempertontonkan sikap otoriter yang tidak sehat dalam lingkungan pemerintahan.
“Pergantian atau penunjukan pelaksana harian seharusnya melalui mekanisme forum Baperjakat dan memiliki urgensi yang jelas. Kami jelas mempertanyakan alasan mendesak di balik penunjukan itu, mengingat Nur Rahman memegang izin resmi dan perintah langsung dari Bupati untuk tetap mengendalikan fungsinya.”Kata Sofyan, Kamis 16 April 2026.
Kritik terhadap Sekda semakin meruncing ketika Sofyan menyinggung persoalan hukum yang saat ini melilit Wely Arnanda di Polda Lampung terkait dugaan kasus honorer fiktif.
Ia menegaskan bahwa secara etika birokrasi, seorang pejabat yang sedang diperiksa dalam kasus hukum seharusnya tidak mengambil kebijakan strategis yang berisiko menciptakan kegaduhan publik “Pastinya kami mendesak agar posisi Sekda segera dievaluasi demi menjaga integritas pemerintahan di Lampung Tengah.” Ucapnya.
Kini, bola panas berada di tangan legislatif. LPAB mendesak Komisi IV DPRD Lampung Tengah untuk segera memanggil pihak Baperjakat guna memberikan klarifikasi terkait kebijakan rolling pejabat yang dinilai tidak prosedural tersebut.
“Kami meminta kepastian hukum atas status Sekda di kepolisian. Kami juga berencana menyambangi Polda Lampung untuk memastikan perkembangan kasus honorer fiktif, kami berharap tata kelola dapat kembali pada koridor aturan yang berlaku.” tandasnya. (*)









