Ketika Surat Sekda Lampung Tengah ‘Menabrak’ Titah Bupati

Kontroversi penunjukan Plh Kadisdikbud oleh Sekda Wely Arnanda memicu polemik dan sorotan publik, setelah dinilai bertentangan dengan surat perintah resmi Bupati Lampung Tengah serta dipertanyakan dari sisi prosedur dan etika birokrasi.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Aroma disharmoni di pucuk pimpinan birokrasi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyeruak ke publik setelah Sekretaris Daerah (Sekda), Wely Arnanda, menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Langkah ini menuai polemik tajam karena dinilai tidak hanya menabrak aturan administrasi, tetapi juga secara terang-terangan mengabaikan instruksi tertulis yang telah dikeluarkan oleh Bupati Lampung Tengah.

Kegaduhan ini bermula pada Selasa (14/4/2026), saat Sekda menerbitkan surat bernomor 800.1.11.1/051/B.a.VII04/2026 yang menunjuk Dr. Ahmaludin sebagai Plh Kadisdikbud. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak lantaran pejabat definitif, Nur Rahman, saat ini sedang menjalankan tugas negara mengikuti pendidikan di Lemhannas RI berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor 80021/001/01/D.a VI/2026.

Dalam surat Bupati tersebut, secara eksplisit pada poin keempat ditegaskan bahwa Nur Rahman tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi jabatannya meski tengah mengikuti pendidikan. Hal ini memicu tudingan bahwa Sekda telah melampaui kewenangannya dengan menganulir ketetapan bupatinya sendiri.

Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Anak Bangsa (LPAB), Sofyan, menilai tindakan Sekda tersebut cacat hukum dan mempertontonkan sikap otoriter yang tidak sehat dalam lingkungan pemerintahan.

“Pergantian atau penunjukan pelaksana harian seharusnya melalui mekanisme forum Baperjakat dan memiliki urgensi yang jelas. Kami jelas mempertanyakan alasan mendesak di balik penunjukan itu, mengingat Nur Rahman memegang izin resmi dan perintah langsung dari Bupati untuk tetap mengendalikan fungsinya.”Kata Sofyan, Kamis 16 April 2026.

Kritik terhadap Sekda semakin meruncing ketika Sofyan menyinggung persoalan hukum yang saat ini melilit Wely Arnanda di Polda Lampung terkait dugaan kasus honorer fiktif.

Baca Juga :  Dikejar Warga, Pencuri Ayam Kabur Tinggalkan Motor dan Hasil Jarahan di Air Naningan Tanggamus

Ia menegaskan bahwa secara etika birokrasi, seorang pejabat yang sedang diperiksa dalam kasus hukum seharusnya tidak mengambil kebijakan strategis yang berisiko menciptakan kegaduhan publik “Pastinya kami mendesak agar posisi Sekda segera dievaluasi demi menjaga integritas pemerintahan di Lampung Tengah.” Ucapnya.

Kini, bola panas berada di tangan legislatif. LPAB mendesak Komisi IV DPRD Lampung Tengah untuk segera memanggil pihak Baperjakat guna memberikan klarifikasi terkait kebijakan rolling pejabat yang dinilai tidak prosedural tersebut.

“Kami meminta kepastian hukum atas status Sekda di kepolisian. Kami juga berencana menyambangi Polda Lampung untuk memastikan perkembangan kasus honorer fiktif, kami berharap tata kelola dapat kembali pada koridor aturan yang berlaku.” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Warga Tangkap Remaja Wonosobo Diduga Pelaku Jambret di Kota Agung Timur Tanggamus
Pencarian Hari Kedua Warga Diduga Terseret Banjir Way Semuong Tanggamus Belum Membuahkan Hasil
Puskesos Se-Kecamatan Talang Padang Salurkan Bantuan Tunai untuk Korban Kebakaran di Sinar Semendo Tanggamus
Berita ini 36 kali dibaca
Avatar photo

Jumadi

Jumadi adalah Pemimpin Redaksi Media Prioritastv.com, Sertifikasi Wartawan Utama tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 14808-LSPR/WU/DP/XI/2025/20/12/68

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS

Kamis, 16 April 2026 - 10:15 WIB

Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus

Berita Terbaru