Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lampung Timur diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang kosmetik.
Pelaku diketahui bernama Ahmad Effendi (39), warga Dusun II, Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Ia ditangkap usai menerima uang hasil pemerasan dari korban sebesar Rp15 juta.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan tersebut dilakukan pelaku dengan cara mengancam korban akan dilaporkan ke polisi terkait produk kosmetik yang dijualnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban diancam akan dilaporkan ke Polda Lampung dengan tuduhan produk kosmetik yang dijual menyebabkan kerusakan kulit pada pelanggan,” kata AKP Stefanus, Minggu (19/4/2026).
Dijelaskan Stefanus, ancaman tersebut kemudian berlanjut dengan permintaan sejumlah uang. Pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban agar tidak melanjutkan laporan ke pihak kepolisian.
Peristiwa itu bermula pada Februari 2026. Setelah beberapa kali mendapat tekanan dan ancaman, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada pelaku pada 17 April 2026.
“Korban memberikan uang karena terus diintimidasi. Pelaku bahkan sempat mendatangi korban ke rumahnya,” jelasnya.
Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp15 juta.
“Saat ini, Ahmad Effendi telah ditahan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Stefanus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami tindakan serupa, serta tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu untuk melakukan intimidasi atau pemerasan. (*)









