Ketua LSM di Lampung Timur Ditangkap Usai Peras Pedagang Kosmetik Belasan Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 17:04

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pemerasan, Ahmad Effendi setelah ditangkap polisi | Dok : Polres Lampung Timur.

Tersangka pemerasan, Ahmad Effendi setelah ditangkap polisi | Dok : Polres Lampung Timur.

Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lampung Timur diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang kosmetik.

Pelaku diketahui bernama Ahmad Effendi (39), warga Dusun II, Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Ia ditangkap usai menerima uang hasil pemerasan dari korban sebesar Rp15 juta.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan tersebut dilakukan pelaku dengan cara mengancam korban akan dilaporkan ke polisi terkait produk kosmetik yang dijualnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban diancam akan dilaporkan ke Polda Lampung dengan tuduhan produk kosmetik yang dijual menyebabkan kerusakan kulit pada pelanggan,” kata AKP Stefanus, Minggu (19/4/2026).

Dijelaskan Stefanus, ancaman tersebut kemudian berlanjut dengan permintaan sejumlah uang. Pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban agar tidak melanjutkan laporan ke pihak kepolisian.

Peristiwa itu bermula pada Februari 2026. Setelah beberapa kali mendapat tekanan dan ancaman, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada pelaku pada 17 April 2026.

“Korban memberikan uang karena terus diintimidasi. Pelaku bahkan sempat mendatangi korban ke rumahnya,” jelasnya.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur. Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp15 juta.

“Saat ini, Ahmad Effendi telah ditahan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Stefanus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami tindakan serupa, serta tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu untuk melakukan intimidasi atau pemerasan. (*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru