Diduga Pelaku Pungli di Jalinbar Tanggamus, JK Pria 50 Tahun Diamankan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 21:13

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku inisial JK saat membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, Kamis 16 April 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Terduga pelaku inisial JK saat membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, Kamis 16 April 2026 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria berinisial JK (50), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar), Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

JK diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan para sopir truk yang resah atas praktik pungli di wilayah tersebut.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan warga, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Pekon Negeri Ngarip tanpa perlawanan,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga, Sabtu (18/4/2026).

Kasat menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pungli terhadap sopir truk selama hampir satu tahun terakhir. Saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti pada diri pelaku. Meski demikian, JK tetap dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Langkah-langkah yang kami lakukan yakni memeriksa saksi-saksi, memberikan pembinaan, serta meminta terduga pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

Kasat menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

“Warga diimbau tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan 110, call center resmi Kepolisian Republik Indonesia yang aktif selama 24 jam,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:57

Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:25

Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Berita Terbaru