Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang pria berinisial JK (50), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diamankan aparat kepolisian karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar), Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
JK diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan para sopir truk yang resah atas praktik pungli di wilayah tersebut.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan laporan warga, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Pekon Negeri Ngarip tanpa perlawanan,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga, Sabtu (18/4/2026).
Kasat menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pungli terhadap sopir truk selama hampir satu tahun terakhir. Saat diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti pada diri pelaku. Meski demikian, JK tetap dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah-langkah yang kami lakukan yakni memeriksa saksi-saksi, memberikan pembinaan, serta meminta terduga pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Kasat menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
“Warga diimbau tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan 110, call center resmi Kepolisian Republik Indonesia yang aktif selama 24 jam,” tandasnya. (*)









