Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 24 Jun 2023 10:23 WIB ·

Kemendikbud Ristek Keluaran Surat Edaran Tentang Kegiatan Wisuda TK-SMA, Ini Isinya ?


 Ilustrasi Wisuda TK. (Dok : Sonora). Perbesar

Ilustrasi Wisuda TK. (Dok : Sonora).

Prioritastv.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya menerbitkan surat edaran yang akan mengatur wisuda anak sekolah.

Dalam surat edaran yang diterima Media Prioritas, Sabtu, 24 Juni 2023, disebutkan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

Surat edaran nomor 14 tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Suharti selaku Sekretaris Jenderal, Kemendikbud Ristek Republik Indonesia, meminta memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Selain itu, agar memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik,” tulis Suharti dalam edaran tersebut.

Suharti menjelaskan, dasar hukum diterbitkannya surat edaran tersebut diantaranya, Pertama; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kedua; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Ketiga; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,

Keempat; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:

Kelima; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Suharti menegaskan, bahwa Surat Edaran edaran tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih,” tutupnya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya muncul berita yang jadi trending mengenai wisuda untuk siswa TK hingga SMA Sederajat yang dinilai pemborosan dan membebani orang tua dan menganggap wisuda lebih baik dilakukan di jenjang perkuliahan saja. (Red)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Tampang Sepupu Kakam Gunung Agung Saat Peragakan 22 Adegan Penusukan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah

22 May 2025 - 00:11 WIB

3 Adegan Krusial, Remaja Kembar di Lampung Tengah Peragakan 37 Rekonstruksi Pembunuhan Santri Asal Lampung Barat

21 May 2025 - 22:39 WIB

Kapolres Tanggamus Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas Saat Kunjungan Kerja ke Polsek Pematangsawa

21 May 2025 - 22:11 WIB

Sekda Tanggamus Buka Forum Satu Data Indonesia dan Desa Cantik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan

21 May 2025 - 21:24 WIB

Sat Binmas Polres Lampung Timur Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Polda Lampung

21 May 2025 - 21:03 WIB

L@pakk Lampung Siap Investigasi Dugaan Kejanggalan BUMDes Pekon Siliwangi, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diperlukan

21 May 2025 - 16:41 WIB

Trending di News