Kemendikbud Ristek Keluaran Surat Edaran Tentang Kegiatan Wisuda TK-SMA, Ini Isinya ?

- Jurnalis

Sabtu, 24 Juni 2023 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya menerbitkan surat edaran yang akan mengatur wisuda anak sekolah.

Dalam surat edaran yang diterima Media Prioritas, Sabtu, 24 Juni 2023, disebutkan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.

Surat edaran nomor 14 tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suharti selaku Sekretaris Jenderal, Kemendikbud Ristek Republik Indonesia, meminta memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Selain itu, agar memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik,” tulis Suharti dalam edaran tersebut.

Suharti menjelaskan, dasar hukum diterbitkannya surat edaran tersebut diantaranya, Pertama; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kedua; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Ketiga; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,

Keempat; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah:

Kelima; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Suharti menegaskan, bahwa Surat Edaran edaran tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih,” tutupnya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya muncul berita yang jadi trending mengenai wisuda untuk siswa TK hingga SMA Sederajat yang dinilai pemborosan dan membebani orang tua dan menganggap wisuda lebih baik dilakukan di jenjang perkuliahan saja. (Red)

Berita Terkait

Viral Pemuda Bawa R15 Meninggal Kecelakaan di Banjar Negeri Tanggamus, Sempat Dicari Identitasnya Melalui Media Sosial
Gempa M 6,7 Sulawesi Tengah Sebabkan Satu Warga Meninggal Dunia, Ratusan Warga Terdampak
Calon Pengantin Pria Tersengat Listrik Sehari Sebelum Akad, Sang Adik Gantikan Naik Pelaminan
Kelaparan di Persembunyian, Pelaku Curanmor di Lampung Barat Ditangkap Setelah Kabur Hampir 24 Jam
Tinggal Sendiri, Pria 50 Tahun Tewas Terpanggang Saat Rumahnya Terbakar di Way Kanan
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah, Bangunan Rusak di Palolo hingga Pasien RS Dievakuasi
Ki Bollywood Isi Safari Dakwah Sambut 1448 Hijriah, Ketua TP-PKK Tanggamus Ajak Jaga Lisan, Pendengaran dan Pandangan
Pemkab Pringsewu Gelar Muhasabah, Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Viral Pemuda Bawa R15 Meninggal Kecelakaan di Banjar Negeri Tanggamus, Sempat Dicari Identitasnya Melalui Media Sosial

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:56 WIB

Gempa M 6,7 Sulawesi Tengah Sebabkan Satu Warga Meninggal Dunia, Ratusan Warga Terdampak

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

Calon Pengantin Pria Tersengat Listrik Sehari Sebelum Akad, Sang Adik Gantikan Naik Pelaminan

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:50 WIB

Kelaparan di Persembunyian, Pelaku Curanmor di Lampung Barat Ditangkap Setelah Kabur Hampir 24 Jam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:37 WIB

Tinggal Sendiri, Pria 50 Tahun Tewas Terpanggang Saat Rumahnya Terbakar di Way Kanan

Berita Terbaru