Prioritastv.com, Tanggamus – Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bulok, juga mantan Pejabat Kakon Sinar Petir Kecamatan Bulok di tahun 2019 lalu bernama Lamuzi juga dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 20 Juli 2023.
Lamuzi sebelumnya ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B-05/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 Tanggal 24 Maret 2023. Pasalnya, saat menjabat ia diduga melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 persen.
Akibat pemotongan itu, Inspektorat Tanggamus menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 304.916.038.,-
Kajari Tanggamus, Yunardi menyebut bahwa, tersangka Lamuzi sempat melarikan diri selama lima bulan setelah ditetapkan tersangka pada tanggal 24 Maret 2023 lalu.
Setelah diketahui tersangka melarikan diri, Lamuzi didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 3 Mei 2023.
Penahanan Lamuzi sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Talang Padang Nomor PRINT-01/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tanggal 24 Maret 2023.
“Setelah ditetapkan DPO, Lamuzi lantas menyerahkan diri. Selanjutnya dia ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, sebab penangan perkara dilakukan oleh Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang,” kata Yunardi dalam koferensi persnya, Kamis 20 Juli 2023.
Tersangka “L” sempat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Tanggal 3 Mei 2023 karena melarikan diri, sampai akhirnya diamankan tim penyidik setelah menyerahkan diri.
“Terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023. Tersangka Lamuzi akan dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskan Kajari, modus operandi yang dilakukan Lamuzi dengan melakukan penyelewengan Dana Desa terhadap pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan.
Pemotongan dilakukan pada Tahun Anggaran 2019 Pekon Sinar Petir memperoleh anggaran sebesar Rp.1.415.390.533,- yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Bagi Hasil (PBH).
Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negera sebesar Rp304.916.038,-
Terhadap tersangka Lamuzi yang diduga melanggar Pasal 24 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 91) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)