Menu

Mode Gelap
 

Desa · 21 Jul 2023 02:09 WIB ·

Potong DD 30 Persen dan Sempat DPO, Lamuzi ASN Mantan Pj Kakon Sinar Petir Tanggamus Dijebloskan Penjara


 Kajari Tanggamus Yunardi (tengah) didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanggamus (kanan) dan Kacabjari Talangpadang (kiri) saat menggelar konferensi pers di kantor kejari setempat, Kamis, 20 Juli 2023. (Herdi/Media Prioritas) Perbesar

Kajari Tanggamus Yunardi (tengah) didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanggamus (kanan) dan Kacabjari Talangpadang (kiri) saat menggelar konferensi pers di kantor kejari setempat, Kamis, 20 Juli 2023. (Herdi/Media Prioritas)

Prioritastv.com, Tanggamus – Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bulok, juga mantan Pejabat Kakon Sinar Petir Kecamatan Bulok di tahun 2019 lalu bernama Lamuzi juga dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 20 Juli 2023.

Lamuzi sebelumnya ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B-05/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 Tanggal 24 Maret 2023. Pasalnya, saat menjabat ia diduga melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 persen.

Akibat pemotongan itu, Inspektorat Tanggamus menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 304.916.038.,-

Kajari Tanggamus, Yunardi menyebut bahwa, tersangka Lamuzi sempat melarikan diri selama lima bulan setelah ditetapkan tersangka pada tanggal 24 Maret 2023 lalu.

Setelah diketahui tersangka melarikan diri, Lamuzi didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 3 Mei 2023.

Penahanan Lamuzi sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Talang Padang Nomor PRINT-01/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tanggal 24 Maret 2023.

“Setelah ditetapkan DPO, Lamuzi lantas menyerahkan diri. Selanjutnya dia ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, sebab penangan perkara dilakukan oleh Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang,” kata Yunardi dalam koferensi persnya, Kamis 20 Juli 2023.

Tersangka “L” sempat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Tanggal 3 Mei 2023 karena melarikan diri, sampai akhirnya diamankan tim penyidik setelah menyerahkan diri.

“Terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023. Tersangka Lamuzi akan dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskan Kajari, modus operandi yang dilakukan Lamuzi dengan melakukan penyelewengan Dana Desa terhadap pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan.

Pemotongan dilakukan pada Tahun Anggaran 2019 Pekon Sinar Petir memperoleh anggaran sebesar Rp.1.415.390.533,- yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Bagi Hasil (PBH).

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negera sebesar Rp304.916.038,-

Terhadap tersangka Lamuzi yang diduga melanggar Pasal 24 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 91) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Tampang Sepupu Kakam Gunung Agung Saat Peragakan 22 Adegan Penusukan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah

22 May 2025 - 00:11 WIB

3 Adegan Krusial, Remaja Kembar di Lampung Tengah Peragakan 37 Rekonstruksi Pembunuhan Santri Asal Lampung Barat

21 May 2025 - 22:39 WIB

Kapolres Tanggamus Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas Saat Kunjungan Kerja ke Polsek Pematangsawa

21 May 2025 - 22:11 WIB

Sekda Tanggamus Buka Forum Satu Data Indonesia dan Desa Cantik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan

21 May 2025 - 21:24 WIB

Sat Binmas Polres Lampung Timur Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Polda Lampung

21 May 2025 - 21:03 WIB

L@pakk Lampung Siap Investigasi Dugaan Kejanggalan BUMDes Pekon Siliwangi, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diperlukan

21 May 2025 - 16:41 WIB

Trending di News