Potong DD 30 Persen dan Sempat DPO, Lamuzi ASN Mantan Pj Kakon Sinar Petir Tanggamus Dijebloskan Penjara

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanggamus Yunardi (tengah) didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanggamus (kanan) dan Kacabjari Talangpadang (kiri) saat menggelar konferensi pers di kantor kejari setempat, Kamis, 20 Juli 2023. (Herdi/Media Prioritas)

Kajari Tanggamus Yunardi (tengah) didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanggamus (kanan) dan Kacabjari Talangpadang (kiri) saat menggelar konferensi pers di kantor kejari setempat, Kamis, 20 Juli 2023. (Herdi/Media Prioritas)

Prioritastv.com, Tanggamus – Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bulok, juga mantan Pejabat Kakon Sinar Petir Kecamatan Bulok di tahun 2019 lalu bernama Lamuzi juga dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis 20 Juli 2023.

Lamuzi sebelumnya ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor B-05/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 Tanggal 24 Maret 2023. Pasalnya, saat menjabat ia diduga melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan sebesar 30 persen.

Akibat pemotongan itu, Inspektorat Tanggamus menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 304.916.038.,-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Tanggamus, Yunardi menyebut bahwa, tersangka Lamuzi sempat melarikan diri selama lima bulan setelah ditetapkan tersangka pada tanggal 24 Maret 2023 lalu.

Setelah diketahui tersangka melarikan diri, Lamuzi didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 3 Mei 2023.

Baca Juga :  Catut Nama Prioritastv dan PWI Tanggamus, Oknum Minta Uang ke Kepala Pekon dan Direktur RSUD-BM, Direktur PTV dan Ikbal Angkat Bicara!

Penahanan Lamuzi sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di Talang Padang Nomor PRINT-01/L.8.19.8/Fd.2/03/2023 tanggal 24 Maret 2023.

“Setelah ditetapkan DPO, Lamuzi lantas menyerahkan diri. Selanjutnya dia ditahan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, sebab penangan perkara dilakukan oleh Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang,” kata Yunardi dalam koferensi persnya, Kamis 20 Juli 2023.

Tersangka “L” sempat ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Tanggal 3 Mei 2023 karena melarikan diri, sampai akhirnya diamankan tim penyidik setelah menyerahkan diri.

“Terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023. Tersangka Lamuzi akan dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskan Kajari, modus operandi yang dilakukan Lamuzi dengan melakukan penyelewengan Dana Desa terhadap pembangunan fisik Tahun Anggaran 2019 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Dengan cara melakukan pemotongan pada setiap item pekerjaan.

Baca Juga :  Kudanpil di Pringsewu, Sudin Warning Keras: Narkoba dan Judi Online Musuh Nyata Generasi Bangsa

Pemotongan dilakukan pada Tahun Anggaran 2019 Pekon Sinar Petir memperoleh anggaran sebesar Rp.1.415.390.533,- yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Pendapatan Bagi Hasil (PBH).

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negera sebesar Rp304.916.038,-

Terhadap tersangka Lamuzi yang diduga melanggar Pasal 24 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 91) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal
Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032
Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Berita ini 1 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:18 WIB

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 19:57 WIB

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Berita Terbaru

Lampung

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:57 WIB