Wartawan Senior Lampung Kritik Pedas PKPU : Pemilu 2024, Pesta KPU, Bukan Pesta Rakyat!

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2023 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase logo KPU dan Wartawan Senior Lampung, Amirudin Sormin. Foto : KPU/Amir.

Kolase logo KPU dan Wartawan Senior Lampung, Amirudin Sormin. Foto : KPU/Amir.

Prioritastv.com, Lampung – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2033 tentang Kampanye Pemilihan Umum, khususnya kampanye melalui media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring hanya dalam hitungan hari, yakni 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 picu kritik pedas wartawan senior Lampung Amirudin Sormin.

Pasalnya, masa panen yang dinanti-nanti para kalangan media disapu badai PKPU tersebut, sehingga bung Amir sapaan akrabnya menyebut tak semua rakyat berpesta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terutama ketika media massa yang berharap momen Pemilu adalah masa panen, sehingga berhak juga ikut pesta.

Mengingat, masa dimana mereka meraih pendapatan dari iklan dan sosialisasi partai, calon legislatif, hingga calon presiden, tetapi media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring hanya dalam hitungan hari, yakni 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu artinya cuma 21 hari para caleg, partai, dan capres boleh beriklan di media massa. Itu pun kalau media massa dapat, kalau tidak ya, gigit jari,” kata wartawan berkompenten utama tersebut.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Tamanuri Wafat, Partai NasDem Lampung Berduka

Bung Amir mengungkap, tak sedikit kalangan praktisi media massa menyanyangkan aturan itu, karena dinilai diskiminatif terhadap media sosial yang tak diatur penayangannya alias bebas.

“KPU ini, sudah tak pasang iklan, eh malah batasi orang cari rezeki. Begitu keluh para pengelola media massa atas PKPU Nomor 15/2023 itu,” ujarnya.

Namun, ketika melihat anggaran yang digelontorkan ke KPU, dada mereka makin sesak manakala anggaran yang sangat besar digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk Pemilu 2024. Terlebih 60% anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang masuk kas KPU dan Bawaslu, berasal dari APBD Provinsi Lampung.

Bung Amir merinci, untuk KPU Provinsi Lampung sebesar Rp188,2 miliar dan Bawaslu Provinsi Lampung sebesar Rp40,8 miliar. Selain itu, Pemprov Lampung juga mengalokasikan anggaran bagi kebutuhan pengamanan Pemilu Rp6 miliar. Anggaran itu dibagi untuk Polda Lampung dan Korem 043/GATAM.

Sementara Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung mendapat Rp3,5 miliar. Lalu ada juga yang disiapkan untuk kebutuhan dukungan Desk Pilkada kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung.

“Lalu berapa untuk media massa yang digadang-gadang sebagai pilar keempat penjaga demokrasi itu? Bukan saja nihil, tapi malah dibatasi geraknya dapat iklan. Sudah jatuh tertimpa tangga. Ini yang disebut berasal dari satu nasab yakni Ibu Pertiwi, tapi beda nasib,” keluhnya.

Baca Juga :  Bupati Tanggamus Lantik Kakon Dadi Mulyo Wonosobo Hasil PAW dan Pj Way Liwok, Ini Pesannya

Bung Amir menyangkan, jika ada elemen penjaga demokrasi tidak ikut pesta, maka Pemilu tak layak disebut pesta rakyat. Pemilu ini lebih layak disebut pesta KPU dan Bawaslu yang mendapat kucuran dana fantastis dari pajak yang dibayar rakyat.

“Ini memang Pemilu milik KPU. Semua secara detil diatur KPU termasuk berapa hari iklan boleh tayang. KPU telah menjelma jadi pengatur media massa, melebihi kewenangan Dewan Pers yang bertugas menjaga kemerdekaan pers,” bebernya.

Ditambahkannya, PKPU Nomor 15/2023 ini berpotensi menurunkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) secara nasional dari sisi Lingkungan Ekonomi.

“PKPU ini harus menjadi catatan Dewan Pers, agar tak jadi faktor penghambat kemerdekaan pers, terutama di Lampung yang IKP nya anjlok dari urutan ke-18 nasional pada 2022 menjadi urutan terbawah tiga nasional pada 2023. Bukankah slogan Hari Pers Nasional 2023 adalah ‘Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat’, tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal
Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032
Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Berita ini 1 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:18 WIB

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 19:57 WIB

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Berita Terbaru

Lampung

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:57 WIB