Komika Lampung Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama

- Jurnalis

Minggu, 10 Desember 2023 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komika Lampung, Aulia Rakhman (tengah), tersangka penistaan agama saat berada di Ditreskrimum Polda Lampung, Minggu 10 Desember 2023. Foto : Dok Humas Polda Lampung.

Komika Lampung, Aulia Rakhman (tengah), tersangka penistaan agama saat berada di Ditreskrimum Polda Lampung, Minggu 10 Desember 2023. Foto : Dok Humas Polda Lampung.

https://youtu.be/Ae9DPxSURTI?si=onz-453FvXHkc64w

Prioritastv.com, Lampung – Polisi telah menetapkan Aulia Rakhman (33), Komika Lampung sebagai tersangka dugaan penistaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara “Desak Anies Baswedan” pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik penetapan Aulia Rakhman sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan telah diperiksa, lalu 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika AR diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi, dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas Network, Minggu, 10 Desember 2023.

Umi membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka Aulia Rakhman menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Baca Juga :  Ditengah Anjloknya Harga Singkong, Mocaf Jadi Solusi Petani di Pringsewu Tanpa Beban APBD

Saat itu, Aulia Rakhman yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu, lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu.

Ditambahkan Umi, tersangka Aulia Rakhman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

“Terhadapnya dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan,” tandasnya.

Baca Juga :  Wanita WNA Asal Jerman Meninggal Dunia saat Kebakaran Rumah Besannya di Pesisir Barat Lampung

Diketahui, salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”, kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies” yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Paska viralnya tayangan tersebut, netizen menilai Aulia Rakhman telah menghina nama Nabi Muhammad SAW, sehingga ia mendapat hujatan.

Netizen pun mendesak kepolisian untuk memproses Aulia Rakhman secara hukum. Karena materi stand up comedy-nya secara jelas menghina nama Nabi Muhammad SAW. (Erwin)

Berita Terkait

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal
Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032
Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Berita ini 4 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:18 WIB

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 19:57 WIB

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Berita Terbaru

Lampung

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:57 WIB