Komika Lampung Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 10 Desember 2023 - 16:42

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komika Lampung, Aulia Rakhman (tengah), tersangka penistaan agama saat berada di Ditreskrimum Polda Lampung, Minggu 10 Desember 2023. Foto : Dok Humas Polda Lampung.

Komika Lampung, Aulia Rakhman (tengah), tersangka penistaan agama saat berada di Ditreskrimum Polda Lampung, Minggu 10 Desember 2023. Foto : Dok Humas Polda Lampung.

https://youtu.be/Ae9DPxSURTI?si=onz-453FvXHkc64w

Prioritastv.com, Lampung – Polisi telah menetapkan Aulia Rakhman (33), Komika Lampung sebagai tersangka dugaan penistaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara “Desak Anies Baswedan” pada Kamis (7/12/2023) lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik penetapan Aulia Rakhman sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang bersangkutan telah diperiksa, lalu 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika AR diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi, dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas Network, Minggu, 10 Desember 2023.

Umi membeberkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka Aulia Rakhman menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Saat itu, Aulia Rakhman yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp 1 juta untuk penampilannya dalam acara itu, lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu.

Ditambahkan Umi, tersangka Aulia Rakhman saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.

“Terhadapnya dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan,” tandasnya.

Diketahui, salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.

“Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua”, kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies” yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.

Paska viralnya tayangan tersebut, netizen menilai Aulia Rakhman telah menghina nama Nabi Muhammad SAW, sehingga ia mendapat hujatan.

Netizen pun mendesak kepolisian untuk memproses Aulia Rakhman secara hukum. Karena materi stand up comedy-nya secara jelas menghina nama Nabi Muhammad SAW. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru