Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Polisi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus Begal yang terjadi tiga tahun lalu tepatnya Senin, 3 Mei 2021 pukul 11.15 WIB, di Jl. Raya Desa Bangun Rejo, Kecamatan Punduh Pedada, Pesawaran, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, mengatakan tersangka yang ditangkap inisial JA (49), ia dibekuk saat berada di berhasil ditangkap di Bandar Lampung pada hari Kamis, 4 Juli 2024.
Tersangka merupakan pelaku utama, sementara 2 rekanya telah ditangkap terlebih dahulu dalam kejahatan terhadap Mario Ledesman warga jalan Wan Abdul Rahman Batu Putu kecamatan Teluk Betung Barat yang terjadi pada 3 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku JA ditangkap di simpang panjang Bandar Lampung pada Kamis 4 Juli 2024, pukul 01.30 WIB,” kata Devrat, Jumat 5 Juli 2024.
Devrat menjelaskan, dalam aksinya JA bersama 2 rekannya menghadang dan menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata berbentuk pistol ke arah kepala dan pisau ke leher Korban.
Kemudian pelaku membawa korban turun ke pinggir jurang dan korban diikat tangannya menggunaakan tali dan kepala ditutup kain, selanjutnya para pelaku mengambil paksa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp.7.960.000,00.
Selain itu, 3 Handphone serta dompet Korban yang berisikan ATM BRI, ATM Mandiri, STNK Honda Revo, STNK Honda Scoopy Nopol : BE-2674-AEJ, SIM C, NPWP, dan KTP atas nama korban dan 340 kartu perdana Telkomsel.
“Sekitar dua jam, akhirnya korban mendapat pertolongan warga sekitar dan melaporkan ke Polsek Padang Cermin karena mengalami kerugian ditaksir Rp15 juta,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka JA mengakui perbuatannya. Pelaku saat ini ditahan di Polres Pesawaran untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, JA dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran telah menangkap US (47) warga Kota Jawa, Punduh Pedada dan Rud (43) warga Bangun Rejo Punduh Pedada atas kasus begal yang menimpa korban Mario Ledasman.
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu, 29 Mei 2021, kala itu US dan Rud bahkan dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasus. (Erwin)








