Pria di Bandung Tikam Selingkuhan Istri hingga Tewas

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:49

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KA saat digelandang anggota Polresta Bandung ke sel tahanan |

Tersangka KA saat digelandang anggota Polresta Bandung ke sel tahanan |

Prioritastv.com, Bandung, Jawa Barat – Seorang pria di Kabupaten Bandung nekat mengakhiri nyawa pria lain yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. Korban berinisial EK (47), warga Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, tewas usai ditikam pelaku berinisial KA (45).

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. KA ditangkap hanya empat jam usai kejadian di wilayah Pasirjambu, tak jauh dari lokasi pembunuhan.

“Pelaku merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Kecurigaan itu sudah muncul sejak Agustus 2024, setelah ia menemukan isi pesan mencurigakan di ponsel istrinya,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, Sabtu 31 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep menjelaskan, malam itu KA mendatangi korban untuk meminta penjelasan. Namun, EK tidak mengakui dugaan perselingkuhan tersebut dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. KA yang terbakar emosi langsung menikam korban dari belakang dengan sebilah pisau.

“Korban ditikam di bagian punggung sebelah kiri. Ia tewas di tempat,” jelas Asep.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat begitu menerima laporan dan berhasil membekuk pelaku di lokasi pelariannya.

KA mengaku sudah lama memendam sakit hati. Ia merasa dilecehkan secara emosional oleh dugaan perselingkuhan dan sikap dingin korban saat diminta mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk, serta pakaian milik korban yang berlumuran darah.

“Meski latar belakangnya masalah pribadi, perbuatan pelaku jelas merupakan tindak pidana. Kekerasan yang menghilangkan nyawa tak bisa dibenarkan,” tegas Asep.

KA kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat, dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Dede Rusdi)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru