Pria di Bandung Tikam Selingkuhan Istri hingga Tewas

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KA saat digelandang anggota Polresta Bandung ke sel tahanan |

Tersangka KA saat digelandang anggota Polresta Bandung ke sel tahanan |

Prioritastv.com, Bandung, Jawa Barat – Seorang pria di Kabupaten Bandung nekat mengakhiri nyawa pria lain yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. Korban berinisial EK (47), warga Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, tewas usai ditikam pelaku berinisial KA (45).

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. KA ditangkap hanya empat jam usai kejadian di wilayah Pasirjambu, tak jauh dari lokasi pembunuhan.

“Pelaku merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Kecurigaan itu sudah muncul sejak Agustus 2024, setelah ia menemukan isi pesan mencurigakan di ponsel istrinya,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, Sabtu 31 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep menjelaskan, malam itu KA mendatangi korban untuk meminta penjelasan. Namun, EK tidak mengakui dugaan perselingkuhan tersebut dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. KA yang terbakar emosi langsung menikam korban dari belakang dengan sebilah pisau.

“Korban ditikam di bagian punggung sebelah kiri. Ia tewas di tempat,” jelas Asep.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat begitu menerima laporan dan berhasil membekuk pelaku di lokasi pelariannya.

KA mengaku sudah lama memendam sakit hati. Ia merasa dilecehkan secara emosional oleh dugaan perselingkuhan dan sikap dingin korban saat diminta mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk, serta pakaian milik korban yang berlumuran darah.

“Meski latar belakangnya masalah pribadi, perbuatan pelaku jelas merupakan tindak pidana. Kekerasan yang menghilangkan nyawa tak bisa dibenarkan,” tegas Asep.

KA kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat, dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Dede Rusdi)

Berita Terkait

Viral Pemuda Bawa R15 Meninggal Kecelakaan di Banjar Negeri Tanggamus, Sempat Dicari Identitasnya Melalui Media Sosial
Gempa M 6,7 Sulawesi Tengah Sebabkan Satu Warga Meninggal Dunia, Ratusan Warga Terdampak
Calon Pengantin Pria Tersengat Listrik Sehari Sebelum Akad, Sang Adik Gantikan Naik Pelaminan
Kelaparan di Persembunyian, Pelaku Curanmor di Lampung Barat Ditangkap Setelah Kabur Hampir 24 Jam
Tinggal Sendiri, Pria 50 Tahun Tewas Terpanggang Saat Rumahnya Terbakar di Way Kanan
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah, Bangunan Rusak di Palolo hingga Pasien RS Dievakuasi
Ki Bollywood Isi Safari Dakwah Sambut 1448 Hijriah, Ketua TP-PKK Tanggamus Ajak Jaga Lisan, Pendengaran dan Pandangan
Pemkab Pringsewu Gelar Muhasabah, Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Viral Pemuda Bawa R15 Meninggal Kecelakaan di Banjar Negeri Tanggamus, Sempat Dicari Identitasnya Melalui Media Sosial

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:56 WIB

Gempa M 6,7 Sulawesi Tengah Sebabkan Satu Warga Meninggal Dunia, Ratusan Warga Terdampak

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

Calon Pengantin Pria Tersengat Listrik Sehari Sebelum Akad, Sang Adik Gantikan Naik Pelaminan

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:50 WIB

Kelaparan di Persembunyian, Pelaku Curanmor di Lampung Barat Ditangkap Setelah Kabur Hampir 24 Jam

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:37 WIB

Tinggal Sendiri, Pria 50 Tahun Tewas Terpanggang Saat Rumahnya Terbakar di Way Kanan

Berita Terbaru