Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Aksi keji pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah 10 tahun di mes karyawan PT Indolampung, Tulang Bawang, ternyata tak berhenti di situ.
Setelah melancarkan perbuatan sadisnya, pelaku Maryanto alias Hariyanto alias Ariyanto, (35) sempat berupaya menghilangkan jejak dengan berniat membakar mess tempat kejadian perkara.
Hal itu dikatakan Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar saat menguak teka-teki pembunuhan dan perkosaan terhadap RAZ dalam konferensi pers, Sabtu 26 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Usai membunuh dan memerkosa korban yang ia pancing masuk ke messnya, pelaku nekat menyalakan kompor dan memasak air. Harapannya, kebakaran akan terjadi dan menghanguskan bukti-bukti kejahatannya,” Kompol David J Sianipar.
Namun, lanjut Wakapolres, upaya tersebut gagal total.
“Kompor yang digunakan pelaku kehabisan bahan bakar, sehingga api tidak sempat membakar mess,” tegasnya.
Sebelumnya diungkap motifnya pelaku Maryanto alias Hariyanto alias Ariyanto melakukan aksi sadia tersebut dipicu tergoda melihat korban baru selesai mandi di sumur dekat messnya.
Pelaku memanggil korban, dan di dalam mess, sempat memberi gorengan kepada RAZ. Namun, di momen itulah nafsu bejat pelaku memuncak.
Setelah melakukan tindakan asusila, pelaku kemudian membunuh korban.
Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu (26/6/2025) malam di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang.
Jasad RAZ ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan bulut berbusa. Selain itu, terdapat sejumlah luka lebam di tubuh korban.
Pelaku Maryanto alias Hariyanto alias Ariyanto akhirnya dibekuk tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang pada Rabu (23/07/2025) siang saat sedang bekerja menanam tebu di areal PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (Prabu)








