Korupsi Rp500 Miliar, Seorang Mantan Pejabat Kementerian ESDM dan Komisaris PT RSM Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Bengkulu

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka mantan Pejabat Kementerian ESDM dan pengusaha tambang saat diterbangkan ke bengkulu, Jumat 1 Agustus 2025, malam | Dok. Kejati Bengkulu.

Kedua tersangka mantan Pejabat Kementerian ESDM dan pengusaha tambang saat diterbangkan ke bengkulu, Jumat 1 Agustus 2025, malam | Dok. Kejati Bengkulu.

Prioritastv.com, Bengkulu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Keduanya adalah David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining, dan Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang Provinsi Bengkulu periode April 2022 hingga Juli 2024, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah tiba di Bengkulu pada Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sunindyo Suryo Herdadi sebelumnya dititipkan di Rutan Salemba. Hari ini, bersama David Alexander, keduanya telah dipindahkan ke Bengkulu dan akan menjalani penahanan di Rutan dan Lapas Bengkulu,” ujar Ristianti, Sabtu 2 Agustus 2025.

Baca Juga :  Dikejar Warga, Pencuri Ayam Kabur Tinggalkan Motor dan Hasil Jarahan di Air Naningan Tanggamus

BACA JUGA :

Kementerian ESDM Buka Suara Terkait Pejabat yang Terseret Kasus Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu.

Penetapan tersangka David Alexander dilakukan pada 30 Juli 2025, sementara Sunindyo Suryo Herdadi ditetapkan sehari setelahnya, 31 Juli 2025. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi sembilan orang.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, yang berasal dari sejumlah perusahaan tambang dan jasa penguji teknis.

Mereka diantaranya Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining, Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana, Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana dan Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya.

Baca Juga :  Bupati Tanggamus Dijadwalkan Resmikan Sejumlah Fasilitas Kesehatan di RSUD Batin Mangunang

Penyidik Kejati Bengkulu menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa manipulasi hasil uji laboratorium dan kualitas mutu batu bara oleh sejumlah perusahaan tambang untuk mengelabui potensi pendapatan negara dari sektor ekspor.

Dampaknya tidak hanya secara finansial, tetapi juga terhadap kerusakan lingkungan. Audit internal Kejati Bengkulu menyatakan estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar. (Hasan)

Berita Terkait

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal
Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032
Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Berita ini 5 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:18 WIB

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 19:57 WIB

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Berita Terbaru

Lampung

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:57 WIB