Prioritastv.com, Bengkulu — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Keduanya adalah David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining, dan Sunindyo Suryo Herdadi, mantan Kepala Inspektur Tambang Provinsi Bengkulu periode April 2022 hingga Juli 2024, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah tiba di Bengkulu pada Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sunindyo Suryo Herdadi sebelumnya dititipkan di Rutan Salemba. Hari ini, bersama David Alexander, keduanya telah dipindahkan ke Bengkulu dan akan menjalani penahanan di Rutan dan Lapas Bengkulu,” ujar Ristianti, Sabtu 2 Agustus 2025.
BACA JUGA :
Penetapan tersangka David Alexander dilakukan pada 30 Juli 2025, sementara Sunindyo Suryo Herdadi ditetapkan sehari setelahnya, 31 Juli 2025. Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi sembilan orang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, yang berasal dari sejumlah perusahaan tambang dan jasa penguji teknis.
Mereka diantaranya Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining, Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana, Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana dan Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya.
Penyidik Kejati Bengkulu menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa manipulasi hasil uji laboratorium dan kualitas mutu batu bara oleh sejumlah perusahaan tambang untuk mengelabui potensi pendapatan negara dari sektor ekspor.
Dampaknya tidak hanya secara finansial, tetapi juga terhadap kerusakan lingkungan. Audit internal Kejati Bengkulu menyatakan estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 miliar. (Hasan)








