Prioritastv.com, Jawa Timur – Kasus mahar cek senilai Rp 3 miliar yang sempat menghebohkan publik kini memasuki babak baru. Mbah Tarman (74), pria lanjut usia yang menikah dengan Shela Arika (24) menggunakan mahar berupa cek fantastis, resmi ditahan Satreskrim Polres Pacitan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan langkah hukum tersebut setelah penyidik mengantongi bukti awal dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
“Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah pernikahan Mbah Tarman dan Shela viral di media sosial. Warganet mempertanyakan keaslian cek senilai miliaran rupiah yang dijadikan mahar. Penyelidikan pun dilakukan polisi untuk memastikan kebenarannya.
Namun saat dimintai keterangan, Mbah Tarman mengaku cek itu hilang. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta penting: rekening yang menjadi sumber dana mahar tidak memiliki saldo.
Cek tersebut diketahui ditulis sendiri oleh Mbah Tarman tanpa didukung dana yang cukup.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penentuan keaslian cek sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
“Untuk yang membuktikan palsu atau tidaknya, hakim berdasarkan keterangan saksi ahli,” jelas AKP Choirul.
Saat ini, kasus tersebut terus diproses sembari penyidik melengkapi berkas dan memeriksa saksi tambahan.
Penahanan Mbah Tarman menandai langkah lanjutan dari polemik mahar fantastis yang sempat menarik perhatian publik di berbagai platform media sosial. (Dekki)







