Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap seorang kepala desa berinisial FH (Fahrurozi) yang menjabat sebagai Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan postingan instagram Satresrkim Polres Tanggamus, FH ditangkap terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Pekon Atar Lebar pada Tahun Anggaran 2019, 2022, dan 2023.
Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara di tingkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.037.583.942,00,” tulis keterangan postingan tersebut.
Saat ini, tersangka FH telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut, meski demikian Polres Tanggamus belum memberikan informasi detail terkait penangkapan tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, informasi lengkap akan disampaikan oleh Humas Polres Tanggamus,” kata Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin. (Herdi)









