Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim penasihat hukum Fahrurozi meluruskan pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, yang saat ini ditangani oleh Polres Tanggamus.
Penasihat hukum Fahrurozi, Nurul Hidayah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada 22 Desember 2025 pihaknya secara resmi menerima Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi Fahrurozi yang kini berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum di Polres Tanggamus.
Menurut Nurul Hidayah, informasi yang beredar dan menjadi viral menyebutkan bahwa kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2019, 2021, dan 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun, ia menegaskan terdapat fakta penting yang perlu diluruskan, khususnya terkait tahun anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada tahun 2019, klien kami tidak menjabat sebagai Kepala Pekon Atar Lebar. Saat itu, jabatan kepala pekon dijalankan oleh Penjabat (PJ). Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu siapa yang bertindak sebagai pengguna anggaran pada tahun tersebut,” kata Nurul Hidayah, Senin 22 Desember 2025.
Ia menambahkan, pihaknya meyakini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus akan bekerja secara profesional dan objektif dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Tim penasihat hukum juga mendorong agar penyidik mendalami keterangan PJ Kepala Pekon Atar Lebar tahun 2019 terkait penggunaan anggaran desa.
“Apabila benar pengguna anggaran tahun 2019 adalah PJ Kepala Pekon, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nurul Hidayah mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik Tipikor Polres Tanggamus mengenai langkah hukum selanjutnya.
Sebagai bentuk kooperatif klien dalam proses hukum, tim penasihat hukum berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dalam permohonan tersebut, Fahrurozi berkomitmen untuk selalu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Selain itu, istri Fahrurozi bersedia menjadi penjamin.
“Penangguhan penahanan dimungkinkan oleh undang-undang. Dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolres Tanggamus,” pungkas Nurul Hidayah.
Diketahui, berdasarkan keterangan resmi dari Polres Tanggamus, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa terjadi di Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, pada tahun anggaran 2019, 2021, dan 2022.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Fahrurrozi selaku Kepala Pekon Atar Lebar, sebagai tersangka utama. Selain itu, penyidik juga mencatat keterlibatan mantan Penjabat (PJ) Kepala Pekon Atar Lebar pada tahun 2019.
Polres Tanggamus menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut mencapai Rp1.037.583.942,00 (satu miliar tiga puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah).
Kerugian tersebut berasal dari sejumlah kegiatan pembangunan desa yang diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kronologis perkara, pada tahun 2019 tersangka Fahrorrozi diduga meminta kepada R selaku PJ Kepala Pekon agar pekerjaan pembangunan desa tetap dikerjakan oleh dirinya dengan memberikan fee sebesar Rp50 juta.
Selain itu, tersangka juga diduga memborongkan pekerjaan pembangunan desa dengan anggaran yang tidak sesuai dengan nilai perencanaan serta tidak dilakukan secara transparan.
Penyidik juga mengungkap bahwa pencairan dana desa dilakukan melalui Sekretaris Desa dan Bendahara, namun dana tersebut selanjutnya diambil dan dikuasai sepenuhnya oleh tersangka untuk dikelola sendiri.
Tersangka bahkan disebut membiayai sendiri pembuatan draf APB Pekon, SPJ, dan LPJ, sehingga laporan pertanggungjawaban yang disusun tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bundel dokumen asli dan fotokopi legalisir yang berkaitan dengan APB Pekon, LPJ, SPJ, Buku Kas Umum, serta Surat Keputusan perangkat pekon tahun 2019 hingga 2022, termasuk bukti setoran pengembalian sebagian dana desa dari R.
Polres Tanggamus juga menyampaikan bahwa Fahrurrozi telah dilakukan penahanan sejak 15 Desember 2025, setelah sebelumnya dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto yang mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga saat mendampingi AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers pada Kamis (18/12/2025) menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya turut terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara.
“Pj Kakon Atar Lebar berinisial R telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan bukti pengembalian sudah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” tegasnya. (Herdi)









