Jaksa Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat Pringsewu Tahun 2023

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang tuntutan terhadap perkara korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 di PN Tanjung Karang Kelas IA, Selasa 27 Januari 2026 | Dok. Kejari Pringsewu.

Sidang tuntutan terhadap perkara korupsi APBPekon Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Tahun 2023 di PN Tanjung Karang Kelas IA, Selasa 27 Januari 2026 | Dok. Kejari Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023, dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kadek Dwi Atmaja, mengatakan bahwa pembacaan tuntutan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum.

“Tuntutan ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadek menjelaskan, sidang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, dengan didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim dan Heri Hartanto, serta Panitera Pengganti Nuriah.

Baca Juga :  Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal

“Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, yakni Lutfi Fresly dan Elfiandi Handares, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin,” jelasnya.

Kadek mengungkap, dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Baca Juga :  Aksi Brutal di Hajatan Purwakarta Jabar Berujung Korban Tewas, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Saat Ditangkap

Selain pidana pokok, Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp323.335.276 dengan memperhitungkan uang titipan yang telah disetorkan sebesar Rp80.350.000 ke Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp242.985.276, yang wajib dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.

Ditambahkan Kadek, Penuntut Umum juga memohon agar Majelis Hakim menetapkan status barang bukti sesuai ketentuan hukum serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

“Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa,” tandasnya. (Samuel)

Berita Terkait

Jalan Becek Pasar Talang Padang Telah Diaspal, Warga Apresiasi Pemkab Tanggamus
Ketua LSM di Lampung Timur Ditangkap Usai Peras Pedagang Kosmetik Belasan Juta
Breaking News: Jasad Pemuda Air Naningan yang Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus Akhirnya Ditemukan
Viral, Warga Talang Beringin Tanggamus Galang Dana Perbaikan Jalan Secara Swadaya
Polisi Beberkan Kronologi Pemuda Air Naningan Diduga Korban Tenggelam di Genangan Waduk Batu Tegi Tanggamus
Seorang Pemuda Dilaporkan Tenggelam di Genangan Waduk Batu Tegi Tanggamus
Didukung Pelaku Usaha Kota Agung, Jalan Sehat HUT ke-29 Tanggamus di Pasar Madang Berlangsung Meriah
Tertimpa Bongkaran Gedung Walet, Rumah ASN di Pringsewu Rusak Berat
Berita ini 98 kali dibaca
Avatar photo

Samuel

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:15 WIB

Jalan Becek Pasar Talang Padang Telah Diaspal, Warga Apresiasi Pemkab Tanggamus

Minggu, 19 April 2026 - 17:04 WIB

Ketua LSM di Lampung Timur Ditangkap Usai Peras Pedagang Kosmetik Belasan Juta

Minggu, 19 April 2026 - 16:28 WIB

Breaking News: Jasad Pemuda Air Naningan yang Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus Akhirnya Ditemukan

Minggu, 19 April 2026 - 15:03 WIB

Viral, Warga Talang Beringin Tanggamus Galang Dana Perbaikan Jalan Secara Swadaya

Minggu, 19 April 2026 - 14:11 WIB

Polisi Beberkan Kronologi Pemuda Air Naningan Diduga Korban Tenggelam di Genangan Waduk Batu Tegi Tanggamus

Berita Terbaru