Prioritastv.com, Pringsewu, Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023, dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kadek Dwi Atmaja, mengatakan bahwa pembacaan tuntutan tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum.
“Tuntutan ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah, sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadek menjelaskan, sidang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, dengan didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim dan Heri Hartanto, serta Panitera Pengganti Nuriah.
“Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, yakni Lutfi Fresly dan Elfiandi Handares, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Gunarto Bin Suratmin,” jelasnya.
Kadek mengungkap, dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Selain pidana pokok, Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp323.335.276 dengan memperhitungkan uang titipan yang telah disetorkan sebesar Rp80.350.000 ke Rekening Penitipan Lainnya Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp242.985.276, yang wajib dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kadek, Penuntut Umum juga memohon agar Majelis Hakim menetapkan status barang bukti sesuai ketentuan hukum serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
“Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa,” tandasnya. (Samuel)









