Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi berhasil membongkar praktik home industri pembuatan tembakau sintetis yang dijalankan sepasang kekasih di sebuah rumah kontrakan kawasan Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu.
Kedua pelaku berinisial HA (21), warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan RA (19), warga Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka ditangkap pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang ternyata diproduksi sendiri oleh pasangan muda itu di tempat tinggalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA :
“Dari penggerebekan, kami mengamankan 18 paket tembakau sintetis siap edar, 1 bungkus tembakau biasa, 1 botol cairan sintetis, uang tunai Rp 1 juta, serta dua unit handphone, satu sepeda motor, dan satu mobil yang digunakan dalam aktivitas peredaran,” kata AKP Candra Dinata, Jumat (18/7/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan tambahan lima paket tembakau sintetis yang telah disiapkan di sejumlah titik pengambilan, namun belum sempat diambil pembeli.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut. Bahan tembakau diperoleh dari pasar lokal, sementara cairan sintetis dipesan secara daring melalui media sosial.
“Mereka mengaku mulai menjalankan bisnis ilegal ini sejak Maret 2025 dengan modal awal Rp 3,5 juta,” tegasnya. (Samuel)









