Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Babak baru dugaan perselingkuhan RS, oknum ASN Disdukcapil Tangggamus dengan seorang wanita bersuami inisial DE, pegawai swasta di Kabupaten Pringsewu telah mendapatkan rekomendasi sanksi Inspektorat Tanggamus.
Meski begitu, keluarga besar Indra suami dari DE menyatakan keberatan dan kekecewaan atas rekomendasi sanksi yang disampaikan Inspektorat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum berinisial RS.
Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh Mika, paman Indra, yang menilai sanksi yang direkomendasikan belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mika mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Inspektorat, RS hanya direkomendasikan menerima sanksi sedang. Menurutnya, sanksi tersebut sebatas penurunan jabatan, penurunan gaji, serta sanksi administratif lainnya.
Ia menilai alasan yang digunakan Inspektorat, yakni hanya sebatas “mengganggu rumah tangga orang”, tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa diterima oleh pihak keluarga.
“Kami sekeluarga sangat keberatan dan kecewa. Alasan Inspektorat menyebut hanya mengganggu rumah tangga orang itu tidak kuat. Faktanya, gangguan itu berujung fatal hingga menyebabkan perceraian keponakan saya,” kata Mika usai bertemu Sekretaris Inspektur Tanggamus, Gustam Apriansyah, Senin 9 Februari 2026.
Selain berdampak pada rumah tangga, Mika juga menyoroti dampak psikologis yang dialami anak dari pernikahan tersebut. Ia menilai aspek ini tidak menjadi pertimbangan serius dalam rekomendasi yang dikeluarkan.
“Yang paling utama adalah dampak psikis terhadap anak. Ini yang kami anggap sangat berat, tapi justru tidak dijadikan dasar kuat dalam penentuan sanksi,” ujarnya.
Mika menegaskan bahwa keluarga tidak akan berhenti pada tahap ini dan akan menempuh langkah lanjutan atas keputusan tersebut. Ia menyebutkan pihak keluarga akan mengajukan nota keberatan sebagai bentuk penolakan terhadap rekomendasi sementara Inspektorat.
“Apapun bentuk keputusan akhirnya, akan kami tempuh semaksimal mungkin. Saat ini kami akan membuat nota keberatan atas rekomendasi tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Indra selaku suami dari DE menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah menghancurkan kondisi rumah tangganya. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman dalam kehidupan keluarga.
“Psikis anak saya hancur, rumah tangga saya rusak. Saya tidak nyaman, bahkan mertua saya ikut campur. Saya sampai sekarang masih berstatus sebagai suami sah dari EE,” ungkap Indra.
Indra berharap pihak terkait dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada RS. Ia secara terbuka meminta agar sanksi yang dijatuhkan bukan hanya sanksi sedang, melainkan sanksi berat berupa pemecatan.
“Harapan saya, yang bersangkutan dikenakan sanksi berat, yaitu pemecatan, bukan hanya sanksi sedang,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok @JurnalRumahBerita pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika Indra yang mengungkap dugaan perselingkuhan antara istrinya berinisial DE dengan seorang pria berinisial RS. RS disebut merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus.
Dalam video tersebut, Indra memaparkan kronologi dugaan perselingkuhan, termasuk pengakuannya telah bertemu langsung dengan RS untuk meminta penjelasan. Indra juga menyebut persoalan itu akhirnya dibuka ke publik karena tidak menemukan penyelesaian secara kekeluargaan.
Atas hal itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Maradona telah melakukan klarifikasi internal terhadap RS. Selanjutnya, penanganan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Kabupaten Tanggamus selanjutnya memanggil RS untuk dimintai keterangan awal terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas informasi yang beredar di ruang publik. (*)









