Keluarga Indra Kecewa Rekomendasi Inspektorat Tanggamus, Desak Sanksi Berat terhadap RS Oknum ASN Disdukcapil atas Dugaan Perselingkuhan

Keluarga Korban Keberatan, Minta Oknum ASN Disdukcapil Tanggamus Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra (kiri) suami DE bersama Pamannya Mika (kanan) saat memberikan keterangan terkait keberatan mereka atas rekomendasi sanksi terhadap RS atas dugaan perselingkuhan dengan DE, Senin 9 Februari 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Indra (kiri) suami DE bersama Pamannya Mika (kanan) saat memberikan keterangan terkait keberatan mereka atas rekomendasi sanksi terhadap RS atas dugaan perselingkuhan dengan DE, Senin 9 Februari 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Babak baru dugaan perselingkuhan RS, oknum ASN Disdukcapil Tangggamus dengan seorang wanita bersuami inisial DE, pegawai swasta di Kabupaten Pringsewu telah mendapatkan rekomendasi sanksi Inspektorat Tanggamus.

Meski begitu, keluarga besar Indra suami dari DE menyatakan keberatan dan kekecewaan atas rekomendasi sanksi yang disampaikan Inspektorat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum berinisial RS.

Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh Mika, paman Indra, yang menilai sanksi yang direkomendasikan belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mika mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan Inspektorat, RS hanya direkomendasikan menerima sanksi sedang. Menurutnya, sanksi tersebut sebatas penurunan jabatan, penurunan gaji, serta sanksi administratif lainnya.

Ia menilai alasan yang digunakan Inspektorat, yakni hanya sebatas “mengganggu rumah tangga orang”, tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa diterima oleh pihak keluarga.

“Kami sekeluarga sangat keberatan dan kecewa. Alasan Inspektorat menyebut hanya mengganggu rumah tangga orang itu tidak kuat. Faktanya, gangguan itu berujung fatal hingga menyebabkan perceraian keponakan saya,” kata Mika usai bertemu Sekretaris Inspektur Tanggamus, Gustam Apriansyah, Senin 9 Februari 2026.

Baca Juga :  Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026

Selain berdampak pada rumah tangga, Mika juga menyoroti dampak psikologis yang dialami anak dari pernikahan tersebut. Ia menilai aspek ini tidak menjadi pertimbangan serius dalam rekomendasi yang dikeluarkan.

“Yang paling utama adalah dampak psikis terhadap anak. Ini yang kami anggap sangat berat, tapi justru tidak dijadikan dasar kuat dalam penentuan sanksi,” ujarnya.

Mika menegaskan bahwa keluarga tidak akan berhenti pada tahap ini dan akan menempuh langkah lanjutan atas keputusan tersebut. Ia menyebutkan pihak keluarga akan mengajukan nota keberatan sebagai bentuk penolakan terhadap rekomendasi sementara Inspektorat.

“Apapun bentuk keputusan akhirnya, akan kami tempuh semaksimal mungkin. Saat ini kami akan membuat nota keberatan atas rekomendasi tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Indra selaku suami dari DE menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah menghancurkan kondisi rumah tangganya. Ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman dalam kehidupan keluarga.

“Psikis anak saya hancur, rumah tangga saya rusak. Saya tidak nyaman, bahkan mertua saya ikut campur. Saya sampai sekarang masih berstatus sebagai suami sah dari EE,” ungkap Indra.

Indra berharap pihak terkait dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada RS. Ia secara terbuka meminta agar sanksi yang dijatuhkan bukan hanya sanksi sedang, melainkan sanksi berat berupa pemecatan.

Baca Juga :  Rotasi 51 Kepsek SMA/SMK Negeri di Lampung, Dua Pringsewu dan Terbanyak Lampung Utara

“Harapan saya, yang bersangkutan dikenakan sanksi berat, yaitu pemecatan, bukan hanya sanksi sedang,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok @JurnalRumahBerita pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika Indra yang mengungkap dugaan perselingkuhan antara istrinya berinisial DE dengan seorang pria berinisial RS. RS disebut merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus.

Dalam video tersebut, Indra memaparkan kronologi dugaan perselingkuhan, termasuk pengakuannya telah bertemu langsung dengan RS untuk meminta penjelasan. Indra juga menyebut persoalan itu akhirnya dibuka ke publik karena tidak menemukan penyelesaian secara kekeluargaan.

Atas hal itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Maradona telah melakukan klarifikasi internal terhadap RS. Selanjutnya, penanganan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus sesuai ketentuan yang berlaku.

Inspektorat Kabupaten Tanggamus selanjutnya memanggil RS untuk dimintai keterangan awal terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi atas informasi yang beredar di ruang publik. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Warga Tangkap Remaja Wonosobo Diduga Pelaku Jambret di Kota Agung Timur Tanggamus
Pencarian Hari Kedua Warga Diduga Terseret Banjir Way Semuong Tanggamus Belum Membuahkan Hasil
Ketika Surat Sekda Lampung Tengah ‘Menabrak’ Titah Bupati
Berita ini 142 kali dibaca
Avatar photo

Herdi Abas

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS

Kamis, 16 April 2026 - 10:15 WIB

Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus

Berita Terbaru