Sinergi Pemerintah Kecamatan Wonosobo dan Warga Bersihkan Sungai Way Pangkul, Camat Imbau Tak Buang Sampah Sembarangan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kecamatan Wonosobo bersama aparatur pekon dan masyarakat menggelar aksi gotong royong membersihkan aliran Sungai Way Pangkul yang berada di wilayah Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Jumat 13 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi banjir sekaligus upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Sejak pagi hari, puluhan warga terlihat turun langsung ke sungai dengan membawa peralatan kerja seperti cangkul, sabit, serta karung untuk mengangkat sampah dan membersihkan semak liar di sepanjang bantaran sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan gotong royong berlangsung hingga siang hari dan berhasil mengumpulkan sejumlah karung sampah dari aliran sungai. Sampah-sampah tersebut kemudian diangkut menggunakan dump truck ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Camat Wonosobo, Edy Fahrurrozi, menyampaikan bahwa kerja bakti ini merupakan bentuk kepedulian bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan, khususnya menjelang musim penghujan.

“Melalui kegiatan ini kami mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai. Kebiasaan tersebut dapat menyebabkan penyumbatan aliran air yang berujung pada banjir,” kata Edy Fahrurrozi di sela kegiatan.

Edi menyebut, tumpukan sampah rumah tangga serta ranting dan rumput liar kerap menghambat aliran sungai.

“Oleh sebab itu, gotong royong semacam ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang melibatkan seluruh unsur masyarakat,” ujarnya.

Camat Edi menegaskan kepada warga agar mematuhi aturan terkait pengelolaan sampah. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai.

“Hal itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pekon Negeri Ngarip, Suhaili, menuturkan bahwa kegiatan gotong royong tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga mempererat hubungan sosial antarwarga.

“Gotong royong adalah budaya yang harus terus dijaga. Selain lingkungan menjadi bersih, kebersamaan dan kepedulian sosial warga juga semakin kuat,” ujarnya.

Salah satu warga, Sumarli, mengaku senang dapat berpartisipasi langsung dalam kegiatan tersebut.

“Saya berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai semakin meningkat demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru