Sinergi Pemerintah Kecamatan Wonosobo dan Warga Bersihkan Sungai Way Pangkul, Camat Imbau Tak Buang Sampah Sembarangan

Aksi Bersama Antisipasi Banjir dan Tingkatkan Kesadaran Kebersihan Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pemerintah Kecamatan Wonosobo bersama aparatur pekon dan masyarakat menggelar aksi gotong royong membersihkan aliran Sungai Way Pangkul yang berada di wilayah Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Jumat 13 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi banjir sekaligus upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Sejak pagi hari, puluhan warga terlihat turun langsung ke sungai dengan membawa peralatan kerja seperti cangkul, sabit, serta karung untuk mengangkat sampah dan membersihkan semak liar di sepanjang bantaran sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan gotong royong berlangsung hingga siang hari dan berhasil mengumpulkan sejumlah karung sampah dari aliran sungai. Sampah-sampah tersebut kemudian diangkut menggunakan dump truck ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca Juga :  Puluhan Rumah Warga Tergenang Banjir BNS Tanggamus Lampung

Camat Wonosobo, Edy Fahrurrozi, menyampaikan bahwa kerja bakti ini merupakan bentuk kepedulian bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan, khususnya menjelang musim penghujan.

“Melalui kegiatan ini kami mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai. Kebiasaan tersebut dapat menyebabkan penyumbatan aliran air yang berujung pada banjir,” kata Edy Fahrurrozi di sela kegiatan.

Edi menyebut, tumpukan sampah rumah tangga serta ranting dan rumput liar kerap menghambat aliran sungai.

“Oleh sebab itu, gotong royong semacam ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang melibatkan seluruh unsur masyarakat,” ujarnya.

Camat Edi menegaskan kepada warga agar mematuhi aturan terkait pengelolaan sampah. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 02 Tahun 2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai.

Baca Juga :  Kapolsek Metro Timur Sambangi RW 04 Yosorejo, Perkuat Sabuk Kamtibmas dengan Dialog Hangat

“Hal itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pekon Negeri Ngarip, Suhaili, menuturkan bahwa kegiatan gotong royong tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga mempererat hubungan sosial antarwarga.

“Gotong royong adalah budaya yang harus terus dijaga. Selain lingkungan menjadi bersih, kebersamaan dan kepedulian sosial warga juga semakin kuat,” ujarnya.

Salah satu warga, Sumarli, mengaku senang dapat berpartisipasi langsung dalam kegiatan tersebut.

“Saya berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan sungai semakin meningkat demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Warga Tangkap Remaja Wonosobo Diduga Pelaku Jambret di Kota Agung Timur Tanggamus
Pencarian Hari Kedua Warga Diduga Terseret Banjir Way Semuong Tanggamus Belum Membuahkan Hasil
Ketika Surat Sekda Lampung Tengah ‘Menabrak’ Titah Bupati
Berita ini 71 kali dibaca
Avatar photo

Sumentri

Sumentri adalah Wartawan yang aktif meliput peristiwa daerah, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik di Kabupaten Tanggamus.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS

Kamis, 16 April 2026 - 10:15 WIB

Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus

Berita Terbaru