Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Setelah buron selama hampir 1,5 tahun usai menggelapkan dan menjual sepeda motor milik pemilik kontrakan, seorang pria asal Pringsewu berinisial BI (30) akhirnya ditangkap polisi saat berada di rumah istri sirinya di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu 1 April 2026.
“Setelah hampir 1,5 tahun buron, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali dan berada di rumah istri sirinya di wilayah Pagelaran. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Ramon, Sabtu 4 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ramon menjelaskan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 17.40 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban Mufroil (55), warga Pringsewu Selatan dan meminjam sepeda motor Honda Vario BE 2417 UY melalui istri korban.
Karena sudah saling kenal, kendaraan tersebut pun dipinjamkan tanpa rasa curiga. Namun setelah itu, pelaku justru melarikan diri dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor setelah upaya pencarian secara mandiri tidak membuahkan hasil sebab korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sepeda motor milik korban telah dijual secara COD dengan harga Rp2,5 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, serta biaya selama pelariannya,” ujarnya.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota, sementara untuk sepeda motor masih dalam pencarian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (*)









