Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 14 May 2023 23:05 WIB ·

Orgen Malam di Gisting Tanggamus Dibubarkan Polisi


 Kolase Foto saat Polisi Membubarkan Orgen Tunggal dan Sita Alat Orgen, Sabtu 13 Mei 2023, Malam. (Dok. Polres Tanggamus) Perbesar

Kolase Foto saat Polisi Membubarkan Orgen Tunggal dan Sita Alat Orgen, Sabtu 13 Mei 2023, Malam. (Dok. Polres Tanggamus)

Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi bubarkan kegiatan hiburan malam organ tunggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (13/05/2023) malam.

Pembubaran organ tunggal dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono dengan mengerahkan personelnya demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Menurut Iptu Bambang Sugiono, penghentian hiburan orgen tunggal dilakukan secara tegas dan humanis sebagai langkah preventif terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang.

“Kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sohibul hajat juga melanggar batas waktu yang telah ditentukan,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Minggu 14 Mei 2023.

Sambungnya, kegiatan itu juga untuk mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras dan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang Padang pada hiburan malam.

“Kegiatan ini akan terus kami gencarkan, bagi siapapun yang melanggar aturan akan kami berikan tindakan,” tegas dia.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 mengatur mengenai sanksi pelanggaran.

“Sanksi terhadap pelangaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta serta penutupan tempat usaha,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, penyelenggaraan hiburan harus adanya surat izin dari kepolisian dan surat izin tersebut mengatur batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

Guna mencegah penertiban serupa, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan diluar batas jam yang telah ditentukan dalam perda tersebut.

“Masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat orgennya,” pungkasnya. (Mustar Arifin)

Artikel ini telah dibaca 338 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penuh Haru Ucapan AKP Bambang Sugiono dalam Pisah Sambut Kapolsek Talang Padang Tanggamus

18 January 2025 - 17:28 WIB

Viral Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Marah-Marah Saat Sidak Tambang, Pemprov Langsung Tutup Lima Tambang Ilegal

18 January 2025 - 14:31 WIB

Sertijab di Polres Tanggamus,  Kasat Reskrim dan Kasat Polair serta Tiga Kapolsek Berganti

18 January 2025 - 11:23 WIB

Pria di Panjang Bandar Lampung Tewas Tersengat Listrik Saat Bantu Korban Banjir

18 January 2025 - 08:22 WIB

Pj Bupati Lampung Barat Hadir dan Buka Pendidikan Dasar Kader Penggerak NU Sekincau

18 January 2025 - 07:13 WIB

Geger, Pria 77 Tahun di Ambarawa Pringsewu Diduga Akhiri Hidup di Balok Cor Dapur Rumahnya

17 January 2025 - 22:57 WIB

Trending di Lampung