Orgen Malam di Gisting Tanggamus Dibubarkan Polisi

- Jurnalis

Minggu, 14 Mei 2023 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tanggamus – Polisi bubarkan kegiatan hiburan malam organ tunggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (13/05/2023) malam.

Pembubaran organ tunggal dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono dengan mengerahkan personelnya demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.

Menurut Iptu Bambang Sugiono, penghentian hiburan orgen tunggal dilakukan secara tegas dan humanis sebagai langkah preventif terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sohibul hajat juga melanggar batas waktu yang telah ditentukan,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritas, Minggu 14 Mei 2023.

Baca Juga :  Didorong Jadi Ketua PSSI Tanggamus, Ketua Granat Agus Ciek Dapat Dukungan Puluhan Klub Sepak Bola

Sambungnya, kegiatan itu juga untuk mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras dan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang Padang pada hiburan malam.

“Kegiatan ini akan terus kami gencarkan, bagi siapapun yang melanggar aturan akan kami berikan tindakan,” tegas dia.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 mengatur mengenai sanksi pelanggaran.

“Sanksi terhadap pelangaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta serta penutupan tempat usaha,” jelasnya.

Baca Juga :  Breaking News: Jasad Pemuda Air Naningan yang Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus Akhirnya Ditemukan

Kapolsek mengungkapkan, penyelenggaraan hiburan harus adanya surat izin dari kepolisian dan surat izin tersebut mengatur batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

Guna mencegah penertiban serupa, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan diluar batas jam yang telah ditentukan dalam perda tersebut.

“Masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat orgennya,” pungkasnya. (Mustar Arifin)

Berita Terkait

Data Gagal Panen Bakal Dicek Ulang, DPRD Metro Turunkan Tim Verifikasi Lapangan
TMMD Ke-128 Tanggamus Fokus Pembangunan Infrastruktur Jalan, RTLH hingga Sumur Bor di Tiga Pekon
Gubernur dan Wali Kota Metro Tinjau Jalan Rusak, Pemprov Siapkan Rp26,4 Miliar untuk Tiga Ruas Prioritas
Drama Politik Kota Metro: Siapa Sebenarnya Membela Rakyat?
Hadapi Ancaman El Nino, Wali Kota Metro Jemput Bantuan Alsintan ke Kementerian Pertanian
Sebulan Yonif TP 945 di Kota Agung: Ekonomi UMKM Sekitar Meroket, Balap Liar dan Begal Lenyap
Selamat, Afrida Susanti Jabat Kepala BKAD Tanggamus
LBH Cahaya Keadilan Siap Kawal Legalitas Galian Tanah, Rencana Audiensi dengan DPRD Pringsewu
Berita ini 2 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:14 WIB

Data Gagal Panen Bakal Dicek Ulang, DPRD Metro Turunkan Tim Verifikasi Lapangan

Rabu, 22 April 2026 - 23:09 WIB

TMMD Ke-128 Tanggamus Fokus Pembangunan Infrastruktur Jalan, RTLH hingga Sumur Bor di Tiga Pekon

Rabu, 22 April 2026 - 21:18 WIB

Gubernur dan Wali Kota Metro Tinjau Jalan Rusak, Pemprov Siapkan Rp26,4 Miliar untuk Tiga Ruas Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 14:53 WIB

Drama Politik Kota Metro: Siapa Sebenarnya Membela Rakyat?

Senin, 20 April 2026 - 23:08 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Wali Kota Metro Jemput Bantuan Alsintan ke Kementerian Pertanian

Berita Terbaru

Lampung

Drama Politik Kota Metro: Siapa Sebenarnya Membela Rakyat?

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:53 WIB