Lampaui Batas Waktu Izin Keramaian, Dua Lokasi Pesta Ditertibkan Polres Tulang Bawang

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan penertiban kegiatan pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu sesuai dengan izin keramaian yang telah diterbitkan.

Kegiatan penertiban ini berlangsung hari Minggu (04/06/2023), sekitar pukul 21.00 WIB s/d pukul 22.00 WIB, di dua lokasi yang berbeda yakni di Kecamatan Menggala Timur dan Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Semalam, petugas gabungan sebanyak 30 personel yang dipimpin langsung oleh Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, S.Ag, M.Si selaku penanggung jawab standby regu III melakukan penertiban kegiatan pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur dan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (05/06/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, batas waktu dalam surat izin keramaian (SIK) yang diterbitkan oleh Satuan Intelkam (Sat Intel) disebutkan bahwa kegiatan masyarakat dimulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB. Namun pada kenyataannya di dua lokasi yakni di Kampung Kahuripan Dalam dan Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan, sampai dengan pukul 21.00 WIB, mesih terus berlanjut dengan menyajikan musik orgen tunggal.

Baca Juga :  Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang

“Untuk pesta/hajatan masyarakat di Kampung Kahuripan Dalam menyajikan Orgen Tunggal Nada Bahagia, sedangkan pesta/hajatan masyarakat di Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan menyajikan Orgen Tunggal H2R2,” papar AKBP Jibrael.

Kapolres menerangkan, cara bertindak yang dilakukan oleh petugasnya dalam menertibkan kegiatan pesta/hajatan masyarakat yang melampaui batas waktu tetap dilakukan dengan cara humanis, yakni memberikan imbauan serta mengingatkan kepada shohibul hajat bahwa waktu izin keramaian telah dilewati.

“Setelah diberikan imbauan, pihak shohibul hajat mengerti dan faham maksud dari tujuan penertiban ini adalah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta mencegah dan meminimalisir peredaran narkotika di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Warga Tergenang Banjir BNS Tanggamus Lampung

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban kegiatan pesta/hajatan yang telah melampaui batas waktu, dan tidak akan tebang pilih. Selain itu, pihak shohibul hajat akan di undang ke Polres Tulang Bawang untuk dimintai keterangan karena sebelumnya telah membuat surat pernyataan saat mengajukan permohonan surat izin keramaian.

“Perlu kami pertegas, bahwa yang kami lakukan penertiban disini bukan acaranya, tapi hiburannya yang menyajikan orgen tunggal dengan musik remix. Musik remix ini identik dengan pesta narkotika dan miras yang sangat merusak generasi penerus bangsa.” Tutup AKBP Jibrael. (Saripudin)

Berita Terkait

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal
Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032
Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Berita ini 1 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:18 WIB

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 19:57 WIB

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Berita Terbaru

Lampung

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:57 WIB