Prioritastv.com, Tanggamus – Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita 10 sepeda motor tanpa dokumen lengkap setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat.
Informasi itu menyebutkan bahwa, Jl menjual sepeda motor tanpa di lengkapi dokumen kepemilikan yang sah di akun TikTok dan Facebook miliknya.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab Presisi 308 Polres Tanggamus dengan melakukan upaya tindakan tegas, mendatangi kediaman saudara JT yang berada di Pekon Kota Agung pada Rabu 14 Juni 2023, pukul 17.30 WIB, ditemukan 10 unit kendaraan sepeda motor,” kata Iptu Hendra Safuan, Jumat 16 Juni 2023.
Kasat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap saudara JT bahwa ia mendapatkan sepeda motor tersebut dari rekannya yang berasal dari Bekasi dan Bandar Lampung dan sudah beroperasi selama 1 tahun 6 bulan.
Sepeda motor yang telah dijual sebanyak 150 unit kendaraan dan keuntungan rata-rata jual beli yang didapatkan oleh JT senilai Rp2 juta sampai Rp3 juta per unitnya khusus sepeda motor matic NMAX, PCX, Vario serta motor trail.
Sementara, untuk penjualan sepeda motor honda beat dan motor jenis bebek lainnya, saudara JT mendapatkan keuntungan senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Pembeliannya sendiri, JT mendapatkan honda beat dengan harga Rp5 juta dijual Rp7 juta dan NMAX, PCX dan vario, dibeli seharga Rp12 juta dijual Rp15 juta. Sementara untuk WR 155 dan CRF belinya Rp17 juta dijual Rp21 juta. Untuk dokumen kepemilikan hanya berupa STNK,” jelasnya.
Sambungnya, setelah diamankannya 10 sepeda motor tersebut, telah dilakukan pengecekan oleh regident Samsat Tanggamus dengan hasil identik untuk nomor rangka dan mesin.
“Nomor rangka dan nomor mesin tidak ada pemalsuan,” ujarnya.
Menurut Kasat, tindak lanjut penanganan sepeda motor tersebut adalah dengan berkoordinasi antar Polres dan Polda, hingga kini masih menunggu adanya proses pengecekan lebih lanjut.
Sehingga dapat diketahui apakah nomor rangka maupun mesin tersebut terblokir karena larian lessing/tindak pidana fidusia ataupun dari tindak pidana penggelapan atau pencurian yang lain.
“Dalam proses ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami motif serta harga dan jaringannya yang lebih dalam,” ujarnya.
Ditambahkannya, untuk sementara tidak dilakukan penahanan terhadap JL, namun apabila ditemukan fakta lain ataupun terlibat dalam tindak pidana, dimanapun, tentunya akan dilakukan penyidikan maupun penahanan.
“Sementara JL dikembalikan kepada keluarganya, menunggu hasil koordinasi maupun laporan dari masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi sita 10 sepeda motor, tersebut diantaranya, Satu; Yamaha WR 155 warna biru, nomor rangka MH3DG3710NKO47255 dan nomor mesin G3N6E-0051339 beserta surat jalan.
Dua; sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam dengan Nopol B 5211 FMB, nomor rangka MH1KD1114PK374355, nomor mesin KD11E1373572 beserta STNK.
Tiga; sepeda motor Honda V 160 warna merah Nopol T 3971 XY nomor rangka MH1KFO116PK420613, nomor mesin KFO1E1420655 beserta surat jalan.
Empat; sepeda motor Yamaha NMAX 155 warna hitam Nopol B 5399 FJF, nomor rangka MH3SG5620NK631773, nomor mesin G3L8E1280287 beserta STNK.
Lima; sepeda motor Yamaha NMAX 155 warna Nopol T 2185 SR, nomor rangka MH3SG5670MJ086577, nomor mesin G3L8E0708542 beserta STNK.
Enam; sepeda motor Yamaha NMAX 155 warna biru Nopol B 5528 FIT, nomor rangka MH3SG5620NK614223, nomor mesin G3L8E1239097 beserta STNK.
Tujuh; sepeda motor Honda Beat 110 warna magenta hitam Nopol F 6524 DT, nomor rangka MH1JM1116GKO52764, nomor mesin JM11E1050853 beserta STNK.
Delapan; sepeda motor Honda Beat 110 berwarna Biru Hitam dengan Nopol B 5164 FKH NOKA :MH1JM812XNK180312 NOSIN : JM81E2181734 beserta STNK.
Sembilan; sepeda motor Honda Beat 110 warna hitam Nopol T 6436 OD, nomor rangka MH1JM8128BNK046124, nomor mesin JM81E2047752 beserta STNK.
Sepuluh; sepeda motor Honda Beat 110 warna putih, Nopol B 4148 FVG, nomor rangka MH1JFZ13XKK288076, nomor mesin JFZ1E3278231 beserta STNK. (Edi Hidayat)