Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 17 Jun 2023 11:03 WIB ·

Warga Pekon Sukamulya Pugung Tanggamus Harap Oknum Guru Ngaji Pelaku Pelecehah Anak Dihukum atau Diusir


 Kantor Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. (Dok : Zainal/FWK-KT) Perbesar

Kantor Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. (Dok : Zainal/FWK-KT)

Prioritastv.com, Tanggamus – Sejumlah warga Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus kembali angkat bicara paska turunnya pihak P2TP2A yang tidak melakukan langkah hukum atas pelecehan terhadap belasan anak di pekon setempat.

Seperti disampaikan oleh S, ketika warga berharap perhatian pemerintah dapat menjadi penghubung guna menggiring oknum guru ngaji inisial RM kepada pihak hukum, namun P2TP2A hanya berpatokan kepada damai tingkat dusun.

Untuk itu, S selaku warga yang tahu adanya peristiwa pelecehan tersebut, kembali berharap perhatian khususnya kepada kepolisian guna menindaklanjuti permasalahan tersebut sehingga masyarakat percaya adanya hukum berpihak kepada rakyat kecil.

“Anak-anak kami disini sudah sulit pendidikan, ketika anak-anak mau mengaji, tapi oknum RM memanfaatkannya untuk hawa nafsu dirinya sendiri,” kata S, Kamis 15 Juni 2023.

Kesempatan itu, S juga meminta pihak kepolisian tidak ragu-ragu, dalam penanganan oknum guru ngaji tersebut, ataupun jika memang tak bisa masuk ranah pidana, diharapkan RM untuk meninggalkan kampung.

“Ya kalo memang enggak dihukum, biarlah dia meninggalkan kampung. Biar kami ino enggak cemas, biar kami enggak resah. Karna ini penyakit,” tegasnya.

Terpisah, Kakon Sukamulya Hi. Suherman yang genap 3 hari menjabat saat dimintai keterangan terkait keluhan warganya itu enggan memberikan pernyataan apapun dan meminta agar tak mengkonfirmasinya.

“Kalo saya ngasih statment takutnya jadi bumerang bagi masyarakat,” singkatnya.

Untuk diketahui, permasalahan pelecehan oknum guru ngaji kepada belasan muridnya, namun selalu terganjal kata “damai”, padahal menurut Retno Listyarti selaku Pemerhati Anak dan Ketua Dewan Pakar FSGI, meskipun pelaku dan keluarga korban sudah damai, namun tidak menggugurkan pidananya.

“Seharusnya tidak adabmediasi dalam kasus kekerasan seksual. Ini juga bukan delik aduan, jadi Polda Lampung bisa segera menangkap pelaku dan memeriksanya,” kata Retno di Jakarta, 14 Juni 2023.

Disampaikan juga oleh Ketua Forum Wartawan Kompeten Kabupaten Tanggamus (FWK-KT), bahwa selain mencederai rasa keadilan sang korban, upaya ”damai” yang tidak disertai proses hukum terhadap pelaku juga akan melanggengkan praktik kekerasan seksual karena tidak ada efek jera pada pelaku.

Hardi mengaku akan mendorong perkara tersebut terungkap dengan gamblang dan akan melaporkan kepada Kementerian PPA Republik Indonesia, Komnas Perempuan dan Komnas Anak.

“Kami harap aparat penegak hukum khususnya Polres Tanggamus dapat bergerak melalukan penyelidikan sehingga para korban merasakan keadilan,” tegasnya. (Tim FWK-KT)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Geger, Pria 77 Tahun di Ambarawa Pringsewu Diduga Akhiri Hidup di Balok Cor Dapur Rumahnya

17 January 2025 - 22:57 WIB

Jatuh saat Perbaiki Genteng dan Terseret Arus, Warga Kupang Teba Bandar Lampung Masih Hilang

17 January 2025 - 21:43 WIB

AKBP Yuliansyah Resmi Menjabat Kapolres Tulang Bawang, Berikut Profilnya !

17 January 2025 - 21:30 WIB

Dua Korban Tewas Akibat Banjir Bandar Lampung, Satu Diantaranya Tersengat Listrik

17 January 2025 - 21:27 WIB

Detik-Detik Pemotor Terseret Banjir di Bandar Lampung dan Kapal Terbawa Arus di Way Balau

17 January 2025 - 20:51 WIB

Musrenbang 2025 Pekon Sinar Jawa Air Naningan Tanggamus, 5 Dusun Usulkan Infrastruktur dan 2 Sekolah RKB pada RKPD 2026

17 January 2025 - 19:40 WIB

Trending di Desa