Diduga Cabuli Anak 15 Tahun, Ayah Angkat di Semarang Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Jawa Tengah – Polres Semarang mengamankan seorang pria berinisial D als. LD (54), yang diduga melakukan tindakan pencabulan kepada seorang anak perempuan dibawah umur berinisial EV (15) yang tahun ini lulus pada salah satu SMP di Kab. Semarang.

Ketika dikonfirmasi atas kejadian tersebut, kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra pada, Selasa 11 Juli 2023 membenarkan adanya kejadian pencabulan, dimana saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Semarang.

“Pelaku sudah diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang pada 5 Juli 2023, saat ini masih dalam pemeriksaan unit PPA.” Ungkapnya.

Di sisi lain Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein SIK. MA., menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah saling kenal karena korban merupakan anak asuh pelaku.

“Pelaku bekerja sebagai tenaga pembina bidang keagamaan pada salah satu Universitas Swasta di Ungaran, jadi pelaku bukan Dosen atau tenaga didik disana. Dan antara terduga pelaku dengan korban sudah saling kenal, karena korban juga dianggap anak asuh oleh pelaku .” Papar AKP Kresnawan.

Pihaknya menambahkan, kejadian ini terungkap karena korban mengadu kepada kakak dan ibu korban tentang apa yang dialaminya.

Baca Juga :  Sinergi IBN Pringsewu dan HKBN, LDKM Jadi Wadah Lahirnya Pemimpin Muda

“Sekitar pada tanggal 30 Juni 2023, korban menangis karena Hp yang diberikan pelaku kepada korban akan diminta pelaku kembali. Melihat hal tersebut kakak dan ibu korban menanyakan apa yang terjadi, dan setelah dijelaskan oleh korban bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku, ibu korban melaporkan ke Polres Semarang.” Tegas nya.

Kasat Reskrim menyampaikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI No.17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76e. Dengan hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Faisal)

Berita Terkait

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal
Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032
Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Berita ini 1 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:18 WIB

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 19:57 WIB

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Berita Terbaru

Lampung

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:57 WIB