Diduga Korupsi Bantuan DAK Lebah Madu, Kepala KPH Batu Tegi Tanggamus Dijebloskan Penjara

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Qodri saat digiring petugas Kejari Tanggamus menuju mobil tahanan, Kamis 7 Desember 2023. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritas Network.

Tersangka Qodri saat digiring petugas Kejari Tanggamus menuju mobil tahanan, Kamis 7 Desember 2023. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritas Network.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan Kepala KPH Batu Tegi, Qodri, atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Penantian.

Qodri ditahan setelah pemeriksaan selama dua jam dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Kota Agung. Penahanan berdasarkan surat perintah Nomor PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 7 Desember 2023, dengan masa tahanan 20 hari hingga 26 Desember 2023.

“Tersangka Q akan ditahan selama 20 hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan Kota Agung,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama mewakili Kajari Tanggamus, Nurmajayani saat konferensi pers di Kejari Tanggamus.

Qodri diduga menerima dana dari terdakwa Basuki Wibowo untuk pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu. Modus operandi ini merugikan negara Rp152 juta. Qodri menitipkan uang sejumlah tersebut kepada Kejari Tanggamus sebagai uang pengganti, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

Baca Juga :  Gudang BBM Kapasitas 8 Ribu Liter dan Truk Tangki di Pesawaran Lampung Dilalap Api

“Kendati telah menitipkan uang pengganti, namun proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan. Uang pengganti yang dititipkan ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim,”ucapnya.

Tersangka Qodri dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara.

Qodri saat ditanya wartawan tidak memberikan jawaban terkait dugaan korupsi dan penerimaan uang dari Basuki Wibowo. (Edi Hidayat)

Berita Terkait

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal
Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032
Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Berita ini 1 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:18 WIB

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 19:57 WIB

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Berita Terbaru

Lampung

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:57 WIB