Prioritastv.com, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M yang telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui keterangan tertulisnya mengatakan yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024
“Pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencici,” kata Yaqut di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menag menjelaskan, kebijakan dapat dicicil merupakan diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.
“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujarnya.
Ia membeberkan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), , saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bipih. Yang dalamnya akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
“Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar,” bebernya.
Ditambahkannya, pelunasan Bpih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024. “Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024,” tandasnya.
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria yang Pertama; jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; Kedua; jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta Ketiga; jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.
Selanjutnya, pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria Pertama; Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; Kedua, Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; Ketiga, Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah dan Keempat; Pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (Ubay)








