Kantor Tempo Terima Kiriman Kepala Babi Telinga Dipotong

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teror Kepala Babi Kantor Tempo, Kamis 20 Maret 2025 | Dok. Tempo.

Teror Kepala Babi Kantor Tempo, Kamis 20 Maret 2025 | Dok. Tempo.

Prioritastv.com, Jakarta – Kantor Tempo mendapat kiriman paket mencurigakan berisi kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025.

Paket tersebut ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, yang akrab disapa Cica. Ia merupakan jurnalis desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.

Paket berbentuk kotak kardus berlapis styrofoam itu diterima oleh satuan pengamanan Tempo sekitar pukul 16.15 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Cica baru membukanya keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah kembali dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Baca Juga :  Ditinggal Bekerja, Balita Tewas Tenggelam di Kolam Penampungan Air Perkebunan Kopi di Ulu Belu Tanggamus

Saat Hussein membuka kotak tersebut, bau busuk langsung tercium. “Saya sudah curiga ini adalah paket teror karena tidak ada nama pengirimnya,” ujar Hussein.

Ketika styrofoam dibuka, tampak kepala babi dengan kondisi masih berdarah dan kedua telinganya terpotong.

Para wartawan yang menyaksikan langsung membawa kotak kardus itu keluar gedung. Kejadian ini pun segera dilaporkan kepada pimpinan redaksi.

Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai pengiriman kepala babi ini sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

Baca Juga :  Panglong Ambruk dan 12 Bangunan Lain Rusak Diterjang Puting Beliung Tanggamus

“Kami mencurigai ini sebagai upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Padahal, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Setri.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang mengintimidasi atau mengancam kebebasan pers di Indonesia.

“Kebebasan pers tidak boleh diteror, diganggu, atau diintimidasi dengan alasan apa pun. Setiap media bekerja berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap pelaku di balik aksi teror tersebut. (Ubay

Berita Terkait

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal
Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032
Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Berita ini 1 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:18 WIB

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 19:57 WIB

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Berita Terbaru

Lampung

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:57 WIB