Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Aksi kejahatan begal motor yang menimpa seorang mahasiswi asal Tanggamus akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran
“MN ditangkap tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran di rumahnya pada Rabu (25/6/2025) dini hari,” kata Kompol Rohmadi, Kamis 26 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Kapolsek, korban bernama Tika Dwi Septiana (19) asal Tanggamus tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya melintasi jalan sepi di area persawahan Pekon Rejosari, Pringsewu, pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku tiba-tiba memepet korban dan merampas tas selempang yang berisi ponsel, uang tunai, serta surat-surat penting.
“Korban melapor sebab mengalami kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,3 juta,” jelasnya.
Barang bukti berupa handphone milik korban berhasil ditemukan dan kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
‘Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Samuel)








