Prioritastv.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya pihak yang menyuruh tiga pramusaji merusak segel penyidik yang terpasang di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid. Segel itu dipasang setelah sang gubernur terjaring operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan merusak segel merupakan bentuk perintangan penyidikan. Karena itu, KPK menelusuri motif hingga pihak yang diduga memerintahkan aksi tersebut.
“Tentu ini akan ditelusuri motif perbuatan tersebut, termasuk siapa pelakunya, siapa yang meminta atau menyuruh untuk melakukan perusakan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 21 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, penyidik KPK menemukan segel di rumah dinas gubernur itu telah rusak saat melakukan tindak lanjut penyidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, perusakan dilakukan oleh tiga pramusaji yang bekerja di lokasi tersebut.
Budi mengingatkan seluruh pihak, terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan mengganggu penyidikan, tegasnya, dapat berimplikasi pada jeratan pasal tambahan.
“KPK mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dan mengikuti seluruh proses penyidikan yang masih berlangsung,” tegasnya.
Tiga pramusaji yang diperiksa—masing-masing Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari—telah dimintai keterangan di kantor perwakilan BPKP Riau pada Senin 17 November 2025. Pemeriksaan fokus pada dugaan keterlibatan mereka dalam merusak segel KPK di rumah dinas Gubernur Riau.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid sendiri berkaitan dengan dugaan permintaan fee atau uang ‘jatah preman’ dari bawahannya di UPT di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penggelembungan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar pada tahun anggaran 2025.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyerahkan uang yang diminta. Setidaknya terdapat tiga kali setoran pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total mencapai Rp 7 miliar. Uang itu diduga disiapkan untuk kebutuhan perjalanan luar negeri.
Selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur dan M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, sebagai tersangka.
Kasus ini terus dikembangkan, termasuk penyelidikan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam upaya menghalangi proses penyidikan melalui perusakan segel KPK. (Ubay)








