Mulai 2 Januari 2026, Ada Hukuman Pidana Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pidana Kerja Sosial.

Ilustrasi Pidana Kerja Sosial.

Prioritastv.com, Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan hukuman pidana kerja sosial seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk alternatif pemidanaan di luar pidana penjara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan dimulai setelah KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing terkait pelaksanaan sanksi tersebut.

Baca Juga :  Pria di Pringsewu Dilaporkan Hanyut Terseret Banjir Saat Menyeberang Sungai

“Koordinasi antara Kalapas, Karutan, dan pemerintah daerah sudah dilakukan. Dari hasil koordinasi itu, telah disiapkan sejumlah alternatif lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana,” kata Agus kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA : Bupati Tanggamus dan Kajari Teken MoU Perdana Pidana Kerja Sosial.

Ia menjelaskan, penentuan lokasi dan bentuk kerja sosial nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat. Skema ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Baca Juga :  Kementerian Kehutanan Terbitkan Surat Telaah, Status Jalan 9 Pekon Terisolir di Pematang Sawa Tanggamus Mulai Jelas

“Ketentuan mengenai pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang telah disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat, untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, pemerintah berharap sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lebih humanis, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan sosial. (*)

Berita Terkait

Drama Politik Kota Metro: Siapa Sebenarnya Membela Rakyat?
Hadapi Ancaman El Nino, Wali Kota Metro Jemput Bantuan Alsintan ke Kementerian Pertanian
Sebulan Yonif TP 945 di Kota Agung: Ekonomi UMKM Sekitar Meroket, Balap Liar dan Begal Lenyap
Selamat, Afrida Susanti Jabat Kepala BKAD Tanggamus
LBH Cahaya Keadilan Siap Kawal Legalitas Galian Tanah, Rencana Audiensi dengan DPRD Pringsewu
Panaskan Mesin Partai, DPD PAN Tanggamus Targetkan 10 Kursi DPRD di Pileg 2029
Jalan Becek Pasar Talang Padang Telah Diaspal, Warga Apresiasi Pemkab Tanggamus
Ketua LSM di Lampung Timur Ditangkap Usai Peras Pedagang Kosmetik Belasan Juta
Berita ini 60 kali dibaca
Avatar photo

Ubay

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:53 WIB

Drama Politik Kota Metro: Siapa Sebenarnya Membela Rakyat?

Senin, 20 April 2026 - 23:08 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Wali Kota Metro Jemput Bantuan Alsintan ke Kementerian Pertanian

Senin, 20 April 2026 - 22:34 WIB

Sebulan Yonif TP 945 di Kota Agung: Ekonomi UMKM Sekitar Meroket, Balap Liar dan Begal Lenyap

Senin, 20 April 2026 - 15:32 WIB

Selamat, Afrida Susanti Jabat Kepala BKAD Tanggamus

Senin, 20 April 2026 - 11:54 WIB

LBH Cahaya Keadilan Siap Kawal Legalitas Galian Tanah, Rencana Audiensi dengan DPRD Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

Drama Politik Kota Metro: Siapa Sebenarnya Membela Rakyat?

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:53 WIB

Persiapan pengambilan sumpah jabatan kepada 9 pejabat yang dilantik oleh Wakil Bupati Tanggamus di Aula Pemkab setempat, Senin 20 April 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

News

Selamat, Afrida Susanti Jabat Kepala BKAD Tanggamus

Senin, 20 Apr 2026 - 15:32 WIB