Prioritastv.com, Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan hukuman pidana kerja sosial seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk alternatif pemidanaan di luar pidana penjara.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan dimulai setelah KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing terkait pelaksanaan sanksi tersebut.
“Koordinasi antara Kalapas, Karutan, dan pemerintah daerah sudah dilakukan. Dari hasil koordinasi itu, telah disiapkan sejumlah alternatif lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana,” kata Agus kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA : Bupati Tanggamus dan Kajari Teken MoU Perdana Pidana Kerja Sosial.
Ia menjelaskan, penentuan lokasi dan bentuk kerja sosial nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat. Skema ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Ketentuan mengenai pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang telah disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat, untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, pemerintah berharap sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lebih humanis, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan sosial. (*)









