Mulai 2 Januari 2026, Ada Hukuman Pidana Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pidana Kerja Sosial.

Ilustrasi Pidana Kerja Sosial.

Prioritastv.com, Jakarta – Pemerintah akan mulai menerapkan hukuman pidana kerja sosial seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk alternatif pemidanaan di luar pidana penjara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan dimulai setelah KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menandatangani kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing terkait pelaksanaan sanksi tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Satu Ponpes Wilayah Sumberejo, UPTD P2TP2A Tanggamus Pastikan Pendampingan Sesuai SOP

“Koordinasi antara Kalapas, Karutan, dan pemerintah daerah sudah dilakukan. Dari hasil koordinasi itu, telah disiapkan sejumlah alternatif lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani oleh terpidana,” kata Agus kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA : Bupati Tanggamus dan Kajari Teken MoU Perdana Pidana Kerja Sosial.

Ia menjelaskan, penentuan lokasi dan bentuk kerja sosial nantinya menjadi kewenangan pemerintah daerah, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat. Skema ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Baca Juga :  Kapolri dan Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Kementerian Kepolisian

“Ketentuan mengenai pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang telah disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat, untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Dengan diberlakukannya pidana kerja sosial, pemerintah berharap sistem pemidanaan di Indonesia menjadi lebih humanis, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan sosial. (*)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Beri Penghargaan Personel Berprestasi dan Warga, Ungkap Fakta Unik Ayah-Anak dalam Tim Opsnal
Resmi Terima SK Ketua PDI Perjuangan Metro Ancilla Targetkan Lebih Enam Kursi Legislatif 2030
Lahan Telah Dibeli Tapi Kayu Miliknya di Selagai Lingga Lampung Tengah Ditebang Pihak Lain, Ketut Penyu Akan Lapor Polisi
Selama Ramadan, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Terapkan Empat Pola Layanan
Kapolsek Metro Timur Turun ke RW, Gali Aspirasi Langsung Warga Yosorejo
Sopir Pribadi di Pringsewu Bobol Rekening Majikan Puluhan Juta, Ditangkap di Room Karaoke
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos Bandar Lampung
Kasat Lantas Polres Pesisir Barat Tanggapi Dugaan Rekayasa Laporan Kecelakaan
Berita ini 52 kali dibaca
Ubay
Ubay

Ubay adalah kepala perwakilan Media Prioritastv.com di Jakarta Selatan, aktif meliput peristiwa nasional, sosial, kriminal dan peristiwa dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:47 WIB

Kapolres Pringsewu Beri Penghargaan Personel Berprestasi dan Warga, Ungkap Fakta Unik Ayah-Anak dalam Tim Opsnal

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:13 WIB

Resmi Terima SK Ketua PDI Perjuangan Metro Ancilla Targetkan Lebih Enam Kursi Legislatif 2030

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:41 WIB

Lahan Telah Dibeli Tapi Kayu Miliknya di Selagai Lingga Lampung Tengah Ditebang Pihak Lain, Ketut Penyu Akan Lapor Polisi

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:12 WIB

Selama Ramadan, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Terapkan Empat Pola Layanan

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:18 WIB

Kapolsek Metro Timur Turun ke RW, Gali Aspirasi Langsung Warga Yosorejo

Berita Terbaru