Pria di Bandung Tikam Selingkuhan Istri hingga Tewas

- Jurnalis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka KA saat digelandang anggota Polresta Bandung ke sel tahanan |

Tersangka KA saat digelandang anggota Polresta Bandung ke sel tahanan |

Prioritastv.com, Bandung, Jawa Barat – Seorang pria di Kabupaten Bandung nekat mengakhiri nyawa pria lain yang diduga menjadi selingkuhan istrinya. Korban berinisial EK (47), warga Kampung Cikareo, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, tewas usai ditikam pelaku berinisial KA (45).

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. KA ditangkap hanya empat jam usai kejadian di wilayah Pasirjambu, tak jauh dari lokasi pembunuhan.

“Pelaku merasa istrinya berselingkuh dengan korban. Kecurigaan itu sudah muncul sejak Agustus 2024, setelah ia menemukan isi pesan mencurigakan di ponsel istrinya,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, Sabtu 31 Mei 2025.

Asep menjelaskan, malam itu KA mendatangi korban untuk meminta penjelasan. Namun, EK tidak mengakui dugaan perselingkuhan tersebut dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. KA yang terbakar emosi langsung menikam korban dari belakang dengan sebilah pisau.

“Korban ditikam di bagian punggung sebelah kiri. Ia tewas di tempat,” jelas Asep.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat begitu menerima laporan dan berhasil membekuk pelaku di lokasi pelariannya.

KA mengaku sudah lama memendam sakit hati. Ia merasa dilecehkan secara emosional oleh dugaan perselingkuhan dan sikap dingin korban saat diminta mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Di Kala Sakit, Warga Pematang Sawa Tanggamus Bertaruh Nyawa di Tengah Ombak

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk, serta pakaian milik korban yang berlumuran darah.

“Meski latar belakangnya masalah pribadi, perbuatan pelaku jelas merupakan tindak pidana. Kekerasan yang menghilangkan nyawa tak bisa dibenarkan,” tegas Asep.

KA kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat, dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Dede Rusdi)

Berita Terkait

Hadapi Ancaman El Nino, Wali Kota Metro Jemput Bantuan Alsintan ke Kementerian Pertanian
Sebulan Yonif TP 945 di Kota Agung: Ekonomi UMKM Sekitar Meroket, Balap Liar dan Begal Lenyap
Selamat, Afrida Susanti Jabat Kepala BKAD Tanggamus
LBH Cahaya Keadilan Siap Kawal Legalitas Galian Tanah, Rencana Audiensi dengan DPRD Pringsewu
Panaskan Mesin Partai, DPD PAN Tanggamus Targetkan 10 Kursi DPRD di Pileg 2029
Jalan Becek Pasar Talang Padang Telah Diaspal, Warga Apresiasi Pemkab Tanggamus
Ketua LSM di Lampung Timur Ditangkap Usai Peras Pedagang Kosmetik Belasan Juta
Breaking News: Jasad Pemuda Air Naningan yang Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus Akhirnya Ditemukan
Berita ini 2 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:08 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Wali Kota Metro Jemput Bantuan Alsintan ke Kementerian Pertanian

Senin, 20 April 2026 - 22:34 WIB

Sebulan Yonif TP 945 di Kota Agung: Ekonomi UMKM Sekitar Meroket, Balap Liar dan Begal Lenyap

Senin, 20 April 2026 - 15:32 WIB

Selamat, Afrida Susanti Jabat Kepala BKAD Tanggamus

Senin, 20 April 2026 - 11:54 WIB

LBH Cahaya Keadilan Siap Kawal Legalitas Galian Tanah, Rencana Audiensi dengan DPRD Pringsewu

Senin, 20 April 2026 - 08:55 WIB

Panaskan Mesin Partai, DPD PAN Tanggamus Targetkan 10 Kursi DPRD di Pileg 2029

Berita Terbaru

Persiapan pengambilan sumpah jabatan kepada 9 pejabat yang dilantik oleh Wakil Bupati Tanggamus di Aula Pemkab setempat, Senin 20 April 2026 | Herdi/Media Prioritastv.com.

News

Selamat, Afrida Susanti Jabat Kepala BKAD Tanggamus

Senin, 20 Apr 2026 - 15:32 WIB