Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dalam penangkapan MN (29), pelaku begal terhadap mahasiswi asal Tanggamus yang terjadi akhir April lalu di kawasan Pekon Rejosari, Pringsewu.
Ternyata, pria asal Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ini merupakan residivis kambuhan yang telah enam kali terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangannya mengungkap bahwa MN tak hanya sekali melakukan aksi kriminal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Empat TKP berada di wilayah Pesawaran dan dua lainnya termasuk di Pringsewu, dengan korban terakhir adalah mahasiswi bernama Tika Dwi Septiana (19),” jelasnya.
Korban saat itu tengah melintas di jalan persawahan bersama rekannya, sebelum akhirnya dipepet pelaku yang beraksi seorang diri.
Pelaku dengan cepat merampas tas korban yang berisi telepon genggam dan sejumlah barang berharga.
Polisi menyebut pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan MN dilakukan pada Rabu (25/6/2025) dini hari oleh tim gabungan dari Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran.
Saat ini, MN tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran guna pengembangan terhadap dugaan keterlibatannya dalam kasus serupa lainnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban untuk kepentingan penyidikan. (Samuel)








