Pembegal Mahasiswi Asal Tanggamus di Pringsewu Ternyata Residivis, Sudah 6 Kali Beraksi

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran, Rabu 25 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka yang berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran, Rabu 25 Juni 2025 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dalam penangkapan MN (29), pelaku begal terhadap mahasiswi asal Tanggamus yang terjadi akhir April lalu di kawasan Pekon Rejosari, Pringsewu.

Ternyata, pria asal Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ini merupakan residivis kambuhan yang telah enam kali terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangannya mengungkap bahwa MN tak hanya sekali melakukan aksi kriminal.

“Empat TKP berada di wilayah Pesawaran dan dua lainnya termasuk di Pringsewu, dengan korban terakhir adalah mahasiswi bernama Tika Dwi Septiana (19),” jelasnya.

Korban saat itu tengah melintas di jalan persawahan bersama rekannya, sebelum akhirnya dipepet pelaku yang beraksi seorang diri.

Pelaku dengan cepat merampas tas korban yang berisi telepon genggam dan sejumlah barang berharga.

Polisi menyebut pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 2026 Digelar Hari Ini, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Penangkapan MN dilakukan pada Rabu (25/6/2025) dini hari oleh tim gabungan dari Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran.

Saat ini, MN tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran guna pengembangan terhadap dugaan keterlibatannya dalam kasus serupa lainnya.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban untuk kepentingan penyidikan. (Samuel)

Berita Terkait

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal
Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032
Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Berita ini 9 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:18 WIB

Satgas MBG Tanggamus Tinjau Dapur MBG di Semaka, IPAL Dinilai Belum Maksimal

Jumat, 17 April 2026 - 19:57 WIB

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 April 2026 - 13:43 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Metro Lampung Ria Hartini Gaungkan Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Berita Terbaru

Lampung

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:57 WIB