Tak Jera Masuk Penjara, Panjul Pria Pringsewu Gadaikan Motor Teman Untuk Judi Online dan Narkoba

Motor Dipinjam Tak Kunjung Dikembalikan, Pelaku Merupakan Resedivis Ternyata Menggadaikan Kendaraan Teman

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka IN alias Panjul saat digelandang ke sel tahanan Polres Pringsewu, Selasa 10 Februari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Tersangka IN alias Panjul saat digelandang ke sel tahanan Polres Pringsewu, Selasa 10 Februari 2026 | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pria inisial IN alias Panjul warga warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu ditangkap polisi setelah menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Mirisnya, dari penangkapan tersebut terungkap, uang hasil gadai motor milik rekannya bernama Ajiz Salim (35) tersebut digunakan pelaku untuk judi online dan narkoba.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor dan telah dua kali menjalani hukuman. Pelaku diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, IN alias Panjul menggadaikan motor temannya seharga Rp2,5 juta.

Baca Juga :  Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 2026 Digelar Hari Ini, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Kasus ini terungkap setelah korban Ajiz Salim melaporkan sepeda motornya yang tidak dikembalikan usai dipinjam oleh pelaku.

“Tersangka berinisial IN alias Panjul diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas,” kata Rosali, Selasa 10 Februari 2026.

Kasat mengungkap, uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk modal judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

“Tersangka menggunakan uang hasil gadai untuk judi online dan narkotika,” ujarnya.

Dijelaskan Rosali, kasus penggelapan sepeda motor tersebut bermula saat tersangka IN alias Panjul meminjam sepeda motor milik korban Ajiz Salim.

Saat itu, pelaku meminjam kendaraan korban dengan alasan tertentu dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Wali Kota Metro Sampaikan LKPJ 2025, Ungkap Pertumbuhan dan Pemerataan Bumi Sai Wawai

Namun setelah sepeda motor dipinjam, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Korban sempat berupaya menghubungi pelaku, namun tidak mendapat kepastian hingga akhirnya sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya.

“Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu,” jelasnya.

Saat ini, Panjul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu.

“Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Rosali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta menjauhi praktik judi online dan narkoba. (Samuel)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung
Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki
Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK
Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS
Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus
Warga Tangkap Remaja Wonosobo Diduga Pelaku Jambret di Kota Agung Timur Tanggamus
Pencarian Hari Kedua Warga Diduga Terseret Banjir Way Semuong Tanggamus Belum Membuahkan Hasil
Ketika Surat Sekda Lampung Tengah ‘Menabrak’ Titah Bupati
Berita ini 194 kali dibaca
Avatar photo

Samuel

Samuel bernama lengkap Lamagus Roysamuel Vicner adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 16833-LSPR/WDa/DP/X/2019/02/03/87.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:16 WIB

Wabup Pringsewu Dampingi KONI Pusat Survei Venue Dayung dan Ski Air PON 2032, Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung

Kamis, 16 April 2026 - 22:34 WIB

Hampir Rp100 Miliar Digelontorkan Pemerintah, Jalan Menuju Wisata Pesisir Tanggamus Mulai Diperbaiki

Kamis, 16 April 2026 - 21:00 WIB

Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap KPK

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Ditemukan 34 Km dari Lokasi Awal, Mayat di Pantai Muara Hati Tanggamus Ternyata Petani BNS

Kamis, 16 April 2026 - 10:15 WIB

Breaking News: Mayat Pria Berbaju Biru Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur Tanggamus

Berita Terbaru