Polsek Dente Teladas Ringkus Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Warga

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga diringkus petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku curanmor yang diringkus tersebut seorang pria berinisial MY als US (38), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (24/05/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus pelaku curanmor yang meresahkan warga. Ia diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sungai Nibung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (27/05/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dalam kasus curanmor ini berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda CB150R, warna hitam merah, BE 5783 OD, milik korban Bowo Saputra (27), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Sungai Nibung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, mulanya hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, ia memasukkan sepeda motor Honda CB150R, warna hitam merah, BE 5783 OD, miliknya ke dalam rumah, setelah itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk tertidur.

“Hari Rabu (01/03/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, saat hendak berangkat kerja, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam rumah sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 14 juta dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga :  Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung

Iptu Zulian menambahkan, setelah pelaku berhasil hasil diringkus, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor milik korban sudah dijual seharga Rp 5 juta kepada seseorang di daerah Lampung Tengah.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (Saripudin)

Berita Terkait

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung
Rumah Warga di Tulang Bawang Lampung Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp100 Juta
Modus Minta Bantuan Step Motor, Dua Pelajar Jadi Korban Begal di Kebun Tebu Tulang Bawang
Pegawai Bulog di Tulang Bawang Tewas Dibacok Samurai, Diduga Dipicu Senggolan di Karaoke
IRT di Tulang Bawang Ditangkap Polisi, Sabu dan Alat Hisap Diamankan dari Rumahnya di Way Dente
Warga Gedung Aji Tulang Bawang Ditangkap Saat Curi Sawit di Perkebunan PT GMPK
Begal Motor Habisi Siswa SMK di Tulang Bawang Lampung Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
8 Hari Hilang, Pelajar SMK di Tulang Bawang Ditemukan Membusuk Dunia di Kebun Sawit
Berita ini 2 kali dibaca

admin

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:02 WIB

Resedivis Spesialis Pencuri Motor dan HP di Sejumlah TKP di Tulang Bawang Dibekuk di Register 45 Mesuji Lampung

Sabtu, 4 April 2026 - 22:22 WIB

Rumah Warga di Tulang Bawang Lampung Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp100 Juta

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:18 WIB

Modus Minta Bantuan Step Motor, Dua Pelajar Jadi Korban Begal di Kebun Tebu Tulang Bawang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:16 WIB

Pegawai Bulog di Tulang Bawang Tewas Dibacok Samurai, Diduga Dipicu Senggolan di Karaoke

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:49 WIB

IRT di Tulang Bawang Ditangkap Polisi, Sabu dan Alat Hisap Diamankan dari Rumahnya di Way Dente

Berita Terbaru