Menu

Mode Gelap
 

Tulang Bawang · 27 May 2023 13:14 WIB ·

Polsek Dente Teladas Ringkus Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Warga


 Polsek Dente Teladas Ringkus Pelaku Curanmor Yang Meresahkan Warga Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga diringkus petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku curanmor yang diringkus tersebut seorang pria berinisial MY als US (38), berprofesi tani, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (24/05/2023), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami berhasil meringkus pelaku curanmor yang meresahkan warga. Ia diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sungai Nibung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (27/05/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dalam kasus curanmor ini berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda CB150R, warna hitam merah, BE 5783 OD, milik korban Bowo Saputra (27), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Sungai Nibung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, mulanya hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, ia memasukkan sepeda motor Honda CB150R, warna hitam merah, BE 5783 OD, miliknya ke dalam rumah, setelah itu korban masuk ke dalam kamarnya untuk tertidur.

“Hari Rabu (01/03/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, saat hendak berangkat kerja, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam rumah sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 14 juta dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, setelah pelaku berhasil hasil diringkus, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sepeda motor milik korban sudah dijual seharga Rp 5 juta kepada seseorang di daerah Lampung Tengah.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuhnya. (Saripudin)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi di Polres Tulang Bawang, Kompol David Paparkan Tujuannya

18 February 2025 - 15:19 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

17 February 2025 - 13:08 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Rawa Jitu Selatan

16 February 2025 - 18:07 WIB

Polres Tulang Bawang Ringkus Pasutri Yang Nekat Jadi Bandar Narkoba

15 February 2025 - 18:26 WIB

Polsek Dente Teladas Ringkus Pelaku Curat di Gudang PT CPB

14 February 2025 - 16:16 WIB

Gasak Narkoba di Kampung Batu Ampar, Polres Tulang Bawang Ringkus Dua Pelaku

13 February 2025 - 19:23 WIB

Trending di Lampung