Prioritastv.com, Lampung – Negara akhirnya bertindak tegas. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyita 49.822,39 hektare lahan ilegal yang berada di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tepatnya di Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan advokasi panjang oleh Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, yang sejak lama menyoroti praktik penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kopi ilegal, hingga jual beli tanah secara melawan hukum oleh oknum yang diduga memiliki jejaring kekuasaan dan perlindungan politik.
Penyitaan besar-besaran ini dinilai sebagai pukulan telak terhadap mafia tanah dan para pelaku perusakan lingkungan yang selama ini memanfaatkan kawasan konservasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas. Ia menuntut adanya transparansi dan penindakan tanpa tebang pilih terhadap semua pelaku.
“Ini bukan sekadar penyitaan administratif. Ini adalah tamparan keras bagi oknum-oknum penguasa yang merasa kebal hukum. Kami akan kawal sampai tuntas! Bila perlu, kami buka semua datanya ke publik,” tegas Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Sabtu 2 Agustus 2025.
Sementara itu, Kuasa Hukum GERMASI, Hengky Irawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah penyitaan ini harus menjadi pintu masuk bagi proses hukum pidana terhadap para aktor utama penguasaan lahan ilegal, termasuk jika terdapat aparat atau pejabat negara yang terlibat.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Satgas PKH agar tidak berhenti pada penyitaan dan penguasaan lahan saja, namun penegakan hukum harus menjangkau hingga ke otak intelektualnya, termasuk siapa pun yang menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.
Penyitaan ini menjadi langkah monumental dan titik balik dalam upaya penegakan hukum di kawasan konservasi. Namun publik masih menanti: siapa aktor besar di balik penguasaan hampir 50 ribu hektare lahan hutan nasional ini?
GERMASI menyerukan agar Satgas PKH Kejagung RI tidak gentar menghadapi tekanan politik maupun intervensi, dan terus bergerak membersihkan kawasan hutan dari cengkeraman mafia tanah dan oknum yang selama ini kebal hukum.
“Ini baru awal. Publik menunggu keberanian negara untuk menindak siapa pun, tanpa kecuali,” pungkas Ridwan. (Erwin)








