Satgas PKH Kejagung Sita Hampir 50 Ribu Hektare Lahan Ilegal di Kawasan TNBBS Lampung Barat

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:54

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas PKH Kejagung RI saat memasang plang penyitaan lahan TNBBS di Lampung Barat, Jumat, 1 Agustus 2025 | Ist.

Satgas PKH Kejagung RI saat memasang plang penyitaan lahan TNBBS di Lampung Barat, Jumat, 1 Agustus 2025 | Ist.

Prioritastv.com, Lampung – Negara akhirnya bertindak tegas. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menyita 49.822,39 hektare lahan ilegal yang berada di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tepatnya di Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan advokasi panjang oleh Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, yang sejak lama menyoroti praktik penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kopi ilegal, hingga jual beli tanah secara melawan hukum oleh oknum yang diduga memiliki jejaring kekuasaan dan perlindungan politik.

Penyitaan besar-besaran ini dinilai sebagai pukulan telak terhadap mafia tanah dan para pelaku perusakan lingkungan yang selama ini memanfaatkan kawasan konservasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL., CDRA, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas. Ia menuntut adanya transparansi dan penindakan tanpa tebang pilih terhadap semua pelaku.

“Ini bukan sekadar penyitaan administratif. Ini adalah tamparan keras bagi oknum-oknum penguasa yang merasa kebal hukum. Kami akan kawal sampai tuntas! Bila perlu, kami buka semua datanya ke publik,” tegas Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Sabtu 2 Agustus 2025.

Sementara itu, Kuasa Hukum GERMASI, Hengky Irawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah penyitaan ini harus menjadi pintu masuk bagi proses hukum pidana terhadap para aktor utama penguasaan lahan ilegal, termasuk jika terdapat aparat atau pejabat negara yang terlibat.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Satgas PKH agar tidak berhenti pada penyitaan dan penguasaan lahan saja, namun penegakan hukum harus menjangkau hingga ke otak intelektualnya, termasuk siapa pun yang menyalahgunakan wewenang,” ujarnya.

Penyitaan ini menjadi langkah monumental dan titik balik dalam upaya penegakan hukum di kawasan konservasi. Namun publik masih menanti: siapa aktor besar di balik penguasaan hampir 50 ribu hektare lahan hutan nasional ini?

GERMASI menyerukan agar Satgas PKH Kejagung RI tidak gentar menghadapi tekanan politik maupun intervensi, dan terus bergerak membersihkan kawasan hutan dari cengkeraman mafia tanah dan oknum yang selama ini kebal hukum.

“Ini baru awal. Publik menunggu keberanian negara untuk menindak siapa pun, tanpa kecuali,” pungkas Ridwan. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru