Kantor Hukum Gindha Ansori Digeruduk Guru Non ASN, Minta Bantu Fasilitasi TPG

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah guru non-ASN Kota Bandar Lampung berfoto bersama di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka, Rabu (11/6/2025). Mereka meminta pendampingan hukum untuk fasilitasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke Pemkot dan DPRD setempat. (Davit/Prioritastv.com)

Sejumlah guru non-ASN Kota Bandar Lampung berfoto bersama di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka, Rabu (11/6/2025). Mereka meminta pendampingan hukum untuk fasilitasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke Pemkot dan DPRD setempat. (Davit/Prioritastv.com)

Prioritastv.com, Bandar Lampung Lampung – Sejumlah guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dari Kota Bandar Lampung mendatangi Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka, Rabu (11/6/2025). Mereka meminta bantuan hukum untuk difasilitasi ke Pemkot dan DPRD Bandar Lampung agar bisa mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pemerintah pusat.

Kantor hukum yang sempat viral karena melaporkan Bima Yudho Saputro dalam kasus “Dajjal” Lampung itu kembali ramai, kali ini oleh para pendidik yang tergabung dalam kelompok profesi guru non-ASN.

“Ibu-ibu ini datang bukan untuk mengadu masalah pribadi. Mereka meminta kami menjadi penghubung ke Pemkot dan DPRD, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan, agar TPG bisa segera cair,” kata Gindha Ansori Wayka, didampingi tim hukumnya di kantor mereka, Bhakti Raya, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Gindha, Tunjangan Profesi Guru Non ASN ini adalah program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Payung hukumnya adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus Guru Non ASN.

Baca Juga :  Lansia Marbot Masjid di Bandar Lampung Dianiaya Dua Jukir, Pelaku Kakak Beradik

“Program ini bukan dari kabupaten, kota, atau provinsi. Ini murni dari pemerintah pusat. Tugas pemerintah daerah hanya memfasilitasi kelengkapan syarat administrasi yang diminta kementerian,” jelasnya.

Ia juga menyebut sejumlah kabupaten seperti Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pesisir Barat sudah menerima pencairan TPG lebih dulu.

Gindha menegaskan, waktu pengajuan syarat pencairan TPG dari guru non-ASN sangat terbatas.

“Semua dokumen harus sudah diterima Kementerian sebelum 25 Juni 2025. Jadi waktunya sempit. Kami minta semua pihak, termasuk kepala sekolah tempat para guru ini mengajar, bisa membantu,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan permohonan khusus kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Komisi IV DPRD Bandar Lampung untuk ikut memfasilitasi proses tersebut.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Wira Garden, Dua Mahasiswi Unila Terseret Arus di Teluk Betung Barat Bandar Lampung

“Rencananya kami akan kirim surat permohonan resmi ke wali kota dan ajukan hearing ke Komisi IV. Tujuannya agar semua pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, bisa duduk bersama mencari solusi,” ungkap Gindha.

Terkait tudingan dari sejumlah pihak, termasuk pengurus DKHI Kota Bandar Lampung, yang menilai langkah pendampingan ini memicu kegaduhan dan melukai instansi terkait, Gindha memberikan klarifikasi.

“Kami hanya mendampingi guru-guru ini secara gratis lewat Lembaga Advokasi Guru Lampung. Kami bekerja berdasarkan surat kuasa, dan KTP hanya digunakan sebagai identitas legal. Tidak ada maksud membuat gaduh apalagi menyalahgunakan data pribadi,” tegasnya.

Gindha menutup pernyataannya dengan harapan agar Pemkot dan DPRD segera bertindak.

“Kami tidak ingin mengacak-acak Bandar Lampung. Kami hanya ingin hak para guru non-ASN ini bisa tersalurkan. Kami percaya hati baik Bunda Eva dan anggota dewan bisa membantu perjuangan ini,” pungkasnya. (*/vit)

Berita Terkait

Lansia Marbot Masjid di Bandar Lampung Dianiaya Dua Jukir, Pelaku Kakak Beradik
Motif Pembunuhan Wanita Pemilik Kafe di Panjang Terungkap, Pelaku Tusuk Korban karena Emosi
Banjir Bandang di Wira Garden, Dua Mahasiswi Unila Terseret Arus di Teluk Betung Barat Bandar Lampung
Satu dari Tanggamus, Siang Hari Ngamar di Bulan Ramadhan, Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Terjaring Razia
Program MBG di Bandar Lampung Disorot, KPKAD Temukan Dugaan Setoran Ilegal
Identitas Korban Teridentifikasi, Saksi Ungkap Detik-Detik Penemuan Pria Tewas di Kostan Kedaton Bandar Lampung
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos Bandar Lampung
Digerebek Diduga Bersama Istri Orang, Oknum Kepala Pekon Tampang Tua Tanggamus Diamankan di Perumahan Bandar Lampung
Berita ini 4 kali dibaca

Asisten Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16 WIB

Lansia Marbot Masjid di Bandar Lampung Dianiaya Dua Jukir, Pelaku Kakak Beradik

Rabu, 1 April 2026 - 23:32 WIB

Motif Pembunuhan Wanita Pemilik Kafe di Panjang Terungkap, Pelaku Tusuk Korban karena Emosi

Rabu, 1 April 2026 - 21:18 WIB

Banjir Bandang di Wira Garden, Dua Mahasiswi Unila Terseret Arus di Teluk Betung Barat Bandar Lampung

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:16 WIB

Satu dari Tanggamus, Siang Hari Ngamar di Bulan Ramadhan, Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Terjaring Razia

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:59 WIB

Program MBG di Bandar Lampung Disorot, KPKAD Temukan Dugaan Setoran Ilegal

Berita Terbaru

Lampung

Metro Incar Status Tuan Rumah Cabang Olahraga di PON 2032

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:57 WIB